Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM danndash; Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Pesawaran melalui Komisi I Yusak SH.,

Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM danndash; Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Pesawaran melalui Komisi I Yusak SH., M.H., dan Kepala Badan Inspektorat Inspektur Cha Brasman, meninjau rabat beton yang dikerjakan oleh Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Waykhilau Pesawaran yang diduga bermasalah tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Diketahui sebelumnya, Komisi I DPRD Pesawaran bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah melakukan peninjauan terkait banyak pemberitaan masalah rabat beton di Desa Tanjung Rejo pada, Selasa 21 Agustus 2018 belum lama ini.

Ketika dikonfirmasi Yusak membenarkan peninjauan tersebut. “Iya benar, kita kesana Selasa (21/8/2018) kemarin,” jelas Yusak melalui sambungan telepon. Sabtu (25/8/2018).

Yusak mengungkapkan, peninjauan tersebut dilakukan karena banyaknya pemberitaan terkait masalah pembangunan rabat beton yang diduga tidak sesuai dengan RAB.

Dari hasil tinjauan tersebut, Yusak mengungkapkan, bahwa memang benar ada bangunan fisik berupa rabat beton yang dibangun di Desa Tanjung Rejo.

danldquo;Ya kami sudah survey dan memang secara politiknya ada pembangun fisiknya,” ungkap Yusak.

Ketika disinggung mengenai banyaknya kerusakan yang terjadi pada rabat beton, Yusak tidak mau berkomentar banyak. Ia mengungkapkan, tugas Dewan hanya melakukan pengawasan secara politik dan sudah ada Instansi terkait yang mengurusi masalah kesesuaian bangunan tersebut.

“Tugas dewan disini hanya melakukan pengawasan secara politik, yang penting barangnya ada. Dan saya juga tidak melihat bangunan yang rusak yang mana,” tegas Yusak.

“Sesuai tidak dengan spesifikasi itu sudah ada Instansi yang terkait, apabila kami terlalu mendetail kesana waduh curiga juga nanti masyarakat ada apa nanti katanya apa karena gak suka, kan gitu.” Lanjutnya.

Dirinya menambahkan, apabila memang masyarakat merasa bangunan tersebut tidak sesuai dan ada praktik KKN silahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

  DLH Pesawaran Melempem Tak Sanggup Urusi Tambang Batu Ilegal

“Silahkan kalau memang masyarakat kalo memang gak sesuai bangunannya lapor ke aparat penegak hukum, karena disini tugas Dewan hanya sebatas memeriksa ada tidaknya bangunan fisik tersebut,” tutup Yusak.

Sementara itu, Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Pesawaran Insfektur Chabarasman mengungkapkan, meninjau tersebut adalah untuk melakukan pengamatan selain mendampingi pihak Komisi I.

“Sementara kita melakukan pengamatan terlebih dahulu sambil menunggu laporan dari warga dan juga rekomendasi dari dewan,” jelasnya.

“Tugas Dewan kan hanya sebatas pengawasan, tugas kami melakukan pemeriksaan. Tapi kami belum bisa periksa sebelum ada laporan dari masyarakat, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017,” pungkasnya. (Al/Intai).

dannbsp;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.