Minta SAT Dibebaskan, Penasehat Hukum Kutip Filosofi Sam Ratulangi

Terdakwa kasus BLBI Syafrudin A

JAKARTA – Selain bertumpu pada fakta-fakta persidangan, pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum mantan Ketua BPPN Syafrudin A. Temenggung (SAT) juga mengutip filosofi pahlawan nasional Sam Ratulangi yang terkenal Mapalus dan Si Tou Timuo Tumou Tou yang artinya manusia baru dapat disebut manusia, jika sudah dapat memanusiakan manusia.

Bukan tanpa alasan tim penasehat hukum SAT mengutip filosofi tokok pejuang itu. Pasalnya, mereka sangat yakin bahwa tidak ada satupun fakta persidangan dan pendapat para ahli yang menunjukan SAT telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemegang saham BDNI Syamsul Nursalim (SN) pada April 2004 lalu.

Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak Juni lalu tim penasehat hukum SAT melihat, banyak kejanggalan yang perlu diamati dan dicermati. Antara lain adalah terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 yang diminta oleh KPK. Dalam audit ini, pemberian SKL BDNI oleh SAT dinyatakan telah merugikan negara Rp 4,5 triliun, dan ini bertolak bertolak belakang dengan hasil BPK 2002 pada dan 2006 yang menyatakan SN telah melunasi semua kewajibannya dan tidak ditemukan masalah.

“Dalam persidangan terungkap, audit BPK 2017 ternyata tidak memenuhi prinsip audit yang independen dan tidak menerapkan prinsip asersi sehingga tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26,” kata salah seorang penasehat hukum SAT, Ahmad Yani.

Sumber: SINDONEWS

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *