Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

  TKN: Gerakan Door to Door akan Dilakukan Aliansi Relawan Jokowi

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Biro Humas Kemnaker.

Rilis ini relevan bagi kebutuhan publik karena mengangkat urgensi pelindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Hingga saat ini, PRT masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek perlindungan kerja, kepastian upah, hingga jaminan kondisi kerja yang layak.

Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga. RUU ini diharapkan menjadi landasan penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar PRT, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan praktik kerja yang tidak layak.

Selain itu, penguatan regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan PRT di Indonesia.

Adapun tujuan utama pelaksanaan ini meliputi:

1. Memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

2. Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar PRT.

3. Mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

4. Mewujudkan hubungan kerja yang adil dan harmonis.

  Ketum PB HMI Ajak Pemuda Indonesia di Maroko Bangun NKRI

5. Meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme pekerja rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *