Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung beberapa waktu lalu diduga banyak dimanfaatkan untuk meraup uang negara terhadap penyelengara di Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran.
Untuk mencari keuntungan tersebut pihak KPU Pesawaran diduga dengan cara pemalsuan tanda tangan terhadap Panitia pemungutan suara (PPS) di 11 kecamatan guna membuat surat pertangungjawaban (SPJ) operasional pada saat gelaran Pemilihan gubernur 2017.dannbsp;
Hal ini terungkap saat sekretaris KPUD setempat, Budi Utomo mengumpulkan PPS beberapa Kecamatan, di kantor sekretariat KPUD beberapa waktu lalu.dannbsp;
“Permasalah ini akan saya laporkan ke aparat penegak hukum, karena telah merusak dan mencemarkan nama baik saya, terkait dengan pemalsuan tanda tangan SPJ dan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah jelas masuk ke ranah pidana” ungkap sekretaris KPUD setempat, Budi Utomo saat mengumpulkan PPS beberapa Kecamatan, di kantor sekretariat KPUD beberapa waktu lalu.
Dijelaskan pada saat dirinya mengundang PPS beberapa waktu lalu, ia menanyakan perihal tanda tangan yang tertera di SPJ yang sebelumnya diajukan oleh komisioner guna pencairan dana operasional. Namun pihak PPS menyangkal bahwa mereka yang telah menandatangani SPJ tersebut.dannbsp;
“Ketika kemarin saya kumpulkan PPS, saya tunjukan SPJ tersebut, dan saya tanya ke mereka siapa yang tanda tangan disini, namun tidak ada dari mereka yang mengaku telah menandatangani SPJ tersebut,” kata Budi.
Mendengar hal tersebut. Kuasa Penguna Anggaran (KPA) ini, sangat terkejut karena tidak ada pengakuan dari PPS yang ada di beberapa Kecamatan. Dan dia menduga pihak komisioner telah menipu dirinya dengan memalsukan tanda tangan dalam SPJ.dannbsp;
“Artinya saya sudah ditipu mentah-mentah oleh pihak komisioner dan saya tidak akan tinggal diam,” ujar Budi.
Budi juga terangkan dalam satu SPJ nilainya Rp. 150 ribu rupiah jika dikalkulasikan dengan jumlah seluruh PPS yang ada di Kabupaten Pesawaran sebanyak 144 dan ini sudah berjalan beberapa bulan sebelum Pilgub.
“Ya hitung aja mas, satu SPJ nilainya sekitar 150 ribu di kalikan dengan 144 PPS, dan itu sudah berlangsung sejak tahapan Pilgub dimulai pada awal 2017 sampai Pilgub selesai. Kalau tau tanda tangan itu palsu tentu saja tidak mau mencairkannya,” beber Budi.
Sementara Ketua KPUD Pesawaran, Aminudin saat mendengar hal tersebut, ia mengaku belum mengetahuidannbsp; perihal tersebut, dan ini akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Saya tidak tau, saya belum tau nanti akan saya konfirmasi lebih lanjut,” pungkasnya (Al/Intai).
dannbsp;