Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan alias Nico Siahaan memberikan klarifikasi soal pemanggilannya oleh KPK, Jumat (30/11/2018) malam
BANDUNG – Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan alias Nico Siahaan menegaskan, pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada hubungannya dengan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Diketahui, kasus jual beli jabatan itu telah menyeret Bupati Cirebon, Jawa Barat nonaktif Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menduga, Sunjaya Purwadisastra memasang tarif untuk setiap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Jadi, saya perlu klarifikasi bahwa (pemanggilan) saya (oleh KPK) tidak ada hubungannya dengan kasus jual beli (jabatan) di Cirebon,” tegas Nico dalam konferensi pers di Toko You, Jalan Hasanudin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 30 November 2018 malam.
Dalam kesempatan itu, Nico kembali menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon tersebut.
Anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan, pemanggilannya oleh KPK berkaitan dengan aliran dana dari Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp250 juta untuk kegiatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di Jiexpo, Jakarta, 28 Oktober 2018 dimana dirinya ditunjuk sebagai ketua pelaksana.
Menurut dia, panitia menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan tersebut. Sebagai kader PDIP yang selalu mengedepankan budaya gotong royong, Nico pun mempersilakan kader PDIP untuk membantu memberikan sumbangan.
“Anggarannya kan sudah ditetapkan, nah seperti biasa kan namanya acara partai, kader (PDIP) tahu dan berinisiatif memberikan sumbangan. Dari siapa-siapanya saya tidak tahu karena koordinatornya banyak,” jelasnya.
Sunjaya yang mengetahui ada kegiatan tersebut tiba-tiba datang dan memberikan sumbangan sebesar Rp250 juta. Nico menegaskan, dirinya tidak pernah meminta langsung kepada Sunjaya untuk memberikan sumbangan.
“Saat kita rapat untuk acara, Sunjaya datang. Saya juga tidak tahu dia mau datang. Nah dia bilang mau nyumbang, tidak ngomong ke saya. Dikirimnya ke rekening salah satu kader, namanya Elvi,” paparnya.
Sunjaya sendiri menyerahkan dana sumbangan tersebut pada 22 Oktober 2018 atau sehari sebelum dicokok oleh KPK. Mengetahui hal itu, Nico menginstruksikan panitia untuk tidak menggunakan uang sumbangan dari Sunjaya karena khawatir menimbulkan masalah.
“Uangnya masuk, tapi setelah tahu dia (Sunjaya) diambil (KPK), uangnya tidak dipakai. Mau diserahkan, saya tidak tahu harus menyerahkannya ke siapa. Akhirnya uang itu saya serahkan ke KPK pada saat saya memenuhi panggilan KPK,” terangnya.
Ditanya soal kedekatannya dengan Sunjaya, Nico menyatakan, hubungannya terjalin baik, meski tidak intens. Nico mengaku, mengenal Sunjaya sebagai kader PDIP dan beberapa kali bertemu saat acara partai.
“Tidak terlalu dekat juga. Nelpon saya tidak pernah. Ketemu biasa saja pas acara partai,” kata Nico. (Baca juga: )
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nico Siahaan, Kamis 29 November 2018. Selama lima jam, pria yang dulu dikenal sebagai presenter ini ditanya soal aliran dana dari Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp250 juta.
Sumber: SINDONEWS