Desy Triyana: Seluruh Partai Politik dan Calek Harus Laporkan LPSDK

TULANG BAWANG, INTAILAMPUNG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang, dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh Partai politik berikut para Calegnya, untuk dapat memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (22/01/2019).

Hal ini dengan maksud, agar para Caleg khususya di Legislatif Kabupaten dapat diketahui dari mana saja donatur pencalonannya, baik itu sumbangan dari perusahaan ataupun donatur perorangan, pasalnya dana tersebut memiliki batasannya, yaitu pemberian pribadi atau perorangan maksimal Rp.2,5 Miliar dan dari perusahaan atau donatur Rp.25 Miliar.

Demikian disampaikan anggota Panwaslu Kabupaten Tulangbawang, Desy Triyana, bahwa setiap dana pemberian dari perusahaan atau peroraangan, dalam aturan pencalonan di legislatif harus dilaporkan.

“Maka dari itu, kami Panwaslu akan meminta kepada para Partai politik berikut Caleg untuk dimintai keterangan, besok (red-hari ini), rencananya 1 hari lima Partai, mulai dari Partai demokrat, Bekarya, PKB, PKPI, PAN dan menyusul partai lainnya,” jelas Desy Triyana.

Kedatangan Partai politik dan Caleg, lanjutnya, sesuai dengan undangan yang dilakukan Panwaslu, gunanya untuk dipertanyakan dan klarifikasi dari mana saja Caleg dapat donatur apakah ada dari perusahaan atau perorangan.

“Berapa pun dana itu harus dilaporkan, karena kita ini juga berpegang teguh kepada benner, jadi seandainya mereka (caleg) menebar banner, kita cek laporannya, jika mereka belum ada didata kita, maka diharapkan dapat melaporkannya, karena jika tidak maka ada sangsi berat menunggu Caleg tersebut ditahapan selanjutnya,” tegasnya.

Dia menerangkan, bahwa agenda pemanggilan Parpol dan Caleg ini berlangsung serentak di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sebab setelah LPSDK selanjutnya ada Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan disinilah letak sangsi itu, yakni jika tidak melaporkan LPPDK dan dia terpilih, maka dia tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

  Polres Tulang Bawang Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

“Untuk itu, kami Panwaslu Kabupaten Tulangbawang menghimbau kepada para Partai politik untuk bisa hadir, bagi Caleg Kabupaten itu di Panwaslu Kabupaten, sementara Caleg Provinsi laporannya di Panwaslu Provinsi, begitu juga yang mencalonkan diri di DPR RI atau DPD, itu laporannya di Pusat, jadi yang kita panggil ini Caleg yang urusan kita, yakni Kabupaten, untuk Provinsi dan Pusat, Panwaslu Kabupaten hanya melaporkan melihat dari alat praga yang ada di Kabupaten Tulangbawang,” tukasnya. (Mad/intai).

Baca Juga

LAINNYA