Logo di motor Yamaha Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM mengklaim sudah melakukan penyesuaian harga motor seiring naiknya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB di bulan Maret 2019 ini
Dijelaskan Manager Public Relation PT YIMM Antonius Widiantoro, Yamaha dan pabrikan otomotif lainnya sudah tentu harus melakukan penyesuaian harga motor dengan adanya BBNKB baru ini
“Ya betul mas Kenaikan BBNKB tersebut, tentu membuat kami juga harus melakukan penyesuaian terhadap harga motor,” kata Anton melalui pesan singkat kepada detikcom
Ditambahkan Anton, Yamaha sudah melakukan penyesuaian harga sejak bulan ini “Penyesuaian harga motor Yamaha per bulan Maret,” lanjut Anton, tanpa mau menyebut berapa kisaran kenaikan harga motor Yamaha tersebut
Baca Juga
Jika merujuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-689 Tahun 2019, maka biaya BBNKB untuk motor baru naik sekitar 2,5 persen dan 5 persen untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc Perlu diketahui, sebelumnya biaya BBNKB adalah 10 persen
Lebih lengkap, data yang diterima detikcom, mengenai peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Menteri Dalam Negeri, menyatakan :
1 BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen
2 BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen
3 BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen
4 BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen
5 BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen lua/ddn
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.