Pajak Bea Balik Nama Naik, KTM Siap Lakukan Penyesuaian Harga

Pajak Bea Balik Nama Naik, KTM Siap Lakukan Penyesuaian HargaFoto: Pradita Utama

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-689 Tahun 2019

Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, maka biaya BBNKB untuk motor baru pun naik sekitar 2,5 persen dan 5 persen untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc Perlu diketahui, sebelumnya biaya BBNKB adalah 10 persen

Menanggapi keluarnya peraturan tersebut, para Agen Pemegang Merek APM motor di Tanah Air pun mulai bersiap-siap melakukan penyesuaian harga Salah satunya adalah PT Penta Jaya Laju Motor, APM merek KTM di Indonesia

“Dengan adanya kenaikan BBNKB otomatis kami juga akan menyesuaikan secara bertahap, dan mengikuti kenaikan harga dari brand lain,” ujar Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor Kristianto Gunadi, saat dihubungi detikcom, Jumat 29/3/2019

Baca Juga

Kenaikan harga pun akan mengikuti aturan tarif BBNKB yang baru tersebut “Sekitar 25 persen-5 persen sesuai kenaikan dari BBNKB,” lanjut pria yang akrab disapa Kris

Meski nantinya kebijakan ini bakal menggenjot penerimaan pemerintah dari sektor pajak kendaraan baru, diakui Kris, kenaikan BBNKB ini akan sedikit berpengaruh ke konsumen

“Pasti akan berefek ke industri otomotif karena harga jual kendaraan bermotor makin tidak kompetitif,” pungkas Kris

Sebagai informasi, data yang diterima detikcom, mengenai peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Menteri Dalam Negeri, menyatakan:

1 BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen

2 BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen

3 BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen

  Tata Akui Pilpres Bikin Ngerem Laju Kendaraan Niaga

4 BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen

5 BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen lua/rgr

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *