Ilustrasi pengendara motor merokok Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Maret 2019 Salah satu yang dilanggar adalah karena merokok sambil berkendara
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menjelaskan, selama Maret 2019 pihaknya telah menilang 652 pengemudi yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Ratusan pengemudi itu ditilang karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
“652 pelanggar itu pada Maret itu adalah pelanggaran yang juga pelanggaran terhadap dilarang merokok itu Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi,” kata Kompol Nasir saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon di Jakarta, Selasa 2/4/2019
Lantas bagaimana bila pembonceng yang melakukan pelanggaran tersebut atau merokok? Tentang hal ini, Nasir menyatakan bahwa prilaku itu tak dapat ditindak atau ditilang
Baca Juga
“Karena yang dibonceng itu tidak diatur oleh Undang-Undang, sehingga tidak dapat ditilang ditindak Namun sejatinya, pembonceng atau penumpang merupakan tanggung jawab pengemudi Jadi sebaiknya diturunkan saja dulu,” kata dia
“Sebab pembonceng atau penumpang kan tidak memiliki tanggung jawab atau membawa keselamatan orang Namun yang menjamin keselamatan adalah pengemudi Makanya bila ada pengemudi angkutan umum menabrak, pasti pengemudinya yang disalahkan dan ditindak, sebab ia membawa keselamatan orang,” jelas Nasir lagi
Meski seperti itu, dirinya mengimbau pada seluruh pengendara yang sedang mengoperasikan kendaraan harus lebih peduli agar perjalanan menjadi aman dan nyaman Sebab bila sedang berkendara, tanggung jawabnya besar yakni bertanggung jawab pada penumpang dan dirinya sendiri, pengguna kendaraan lain, pejalan kaki, dan lain sebagainya
“Jadi kalau memang ada yang merokok seperti di dalam mobil, ya lebih baik berhenti dahulu Selesaikan itu rokoknya,” ucapnya
[Gambas:Video 20detik]
ruk/ddn
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.