Nih Sebabnya Merokok Sambil Berkendara Bisa Ganggu Konsentrasi

Nih Sebabnya Merokok Sambil Berkendara Bisa Ganggu KonsentrasiMerokok sambil berkendara. Foto: Carbuyer

Jakarta – Merokok sambil berkendara dilarang oleh beberapa negara Kegiatan tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi sang pengendara itu sendiri Indonesia salah satu yang menerapkan peraturan tersebut Baik pengendara mobil maupun pemotor dilarang merokok ketika sedang mengemudi

Peraturan dilarang merokok sembari berkendara tertuang dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Ditambah dengan aturan yang baru dirilis oleh Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor

Seperti halnya di Tanah Air, New Zealand pun menjadi salah satu negara yang melarang pengendaranya merokok sembari mengemudi

Mengutip situs Driving Tests, Kamis 5/4/2019, ketika orang hendak merokok saat berkendara, ia harus mencari api untuk menyalakan rokok dan mengkoordinasikan posisi tangan agar tetap bisa berkendara Belum lagi setelahnya, kita harus mencari tempat menaruh kotak sisa rokok dan pemantiknya Hal itulah yang dinilai sebagai mengganggu konsentrasi sehingga tidak bisa bereaksi cepat saat ada sesuatu terjadi di jalan

Baca Juga

Sesaat setelah rokok dihisap, nikotin langsung masuk ke otak dan memiliki efek langsung yang dapat meningkatkan stres Situs Driving Tests menilai, persepsi yang menilai merokok itu dapat menghilangkan stres salah

Asap rokok juga berdampak langsung ke paru-paru dan bisa membuat pengendara terbatuk seketika Batuk dengan dahak bahkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi di jalan

Dalam beberapa studi disebutkan bahwa merokok sembari berkendara sama bahayanya dengan menggunakan ponsel Di Italia para perokok berisiko terlibat kecelakaan 3,2 kali Sedangkan di Amerika, para pengendara yang merokok 1,5 kali berpotensi terlibat kecelakaan dry/ddn

  Seru-seruan Bareng Neal di Booth Mitsubishi Sambil Berburu Hadiah

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *