Lampung Tengah, INTAILAMPUG.COM – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia mengamankan Prawito warga Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung atas tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang.
Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma mengatakan tersangka melakukan penipuan terhadap korban Mulyadi. Atas peristiwa ini Mulyadi mengalami kerugian sebesar Rp 90.000,000.
Kapolsek menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya ialah dengan cara bisa menggandakan uang atau mengambil uang secara gaib dengan cara mediasi atau ritual.
“Jadi tersangka ini mengelabuhi korbannya bahwa dapat menggandakan uang secara gaib dengan cara ritual khusus,” kata Kapolsek Senin, (13/5/2019).
Dalam ritual itu tersebut pelaku meminta mahar kepada korban sebesar Rp 90.000,000 untuk membeli persyaratan berupa minyak apel jin, minyak serimpi, kemenyan, dupa dan lain-lain.
Syarat-syarat itu terang Kapolsek untuk mendapatkan lebih banyak dari mahar sebesar Rp 90.000,000 yang diserahkan korban kepada tersangka.
Namun pada kenyataannya iming-iming yang dijanjikan oleh tersangka tidak terwujud, korban hanya diberi tersangka amplop besar yang berisikan bukan uang melainkan patahan batu bata, daun kering, potongan kecil – kecil daun pandan dan minyak serimpi, serta kertas kosong yang di potong menyerupai uang kertas seratus ribu rupiah.
“Akibat kejadian tersebut korban tidak terima, merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia dengan Polisi nomor : LP/151 -B/ V /2019/RES LT/SEK,”kata Kapolsek
Selanjutnya anggota bergerak mengamankan tersangka. Selain tersangka aparat juga ikut mengamankan barang bukti berupa, minyak apel jin, minyak serimpi, berbagai macam batu jimat, dupa, bunga tujuh rupa, amplop, kertas yang di potong – potong seukuran uang seratus ribu rupiah, beberapa macam kain warna warni, benang warna warni macam -macam amplop besar berisikan, daun pandan yang di potong – potong kecil-kecil seukuran uang kertas seratus ribu rupiah, minyak serimpi satu botol, potongan – potongan bata, daun – daun kering dan sampah kering dan rumput kering.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 3742KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,”tegas Kapolsek. (INTAI).











