Proyek Gedung Parkir Pemkot Diduga Sarat Pengondisian

 

Bandar Lampung, Intailampung.com-
Pembangunan gedung dan kantor haruslah mengacu kepada azas manfaat untuk rakyat banyak dan bukan justru sebaliknya.

Namun, lain lagi ceritanya dengan proyek pembangunan Gedung Parkir Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berada di Jalan Dr Susilo, banyak menuai masalah. Pasalnya PT Asmi Hidayat yang mengerjakan pembangunan pekerja mengabaikan keamanan, keselamatan kerja (K3) dan mengangkangi UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Tak hanya itu diduga tender proyek senilai Rp20 miliar, proyek tersebut juga diduga terjadi pengkondisian dalam tahapan tender. Hal tersebut dapat dilihat dari tahapan tender yang dilakukan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Bandar Lampung dalam menetapkan PT Asmi Hidayat sebagai pemenang.

Diduga Pokja BLPBJ Kota Bandar Lampung melaksanakan tender hanya sebagai formalifas. Sebab dari tiga belas perusahaan yang ikut tender, hanya perusahaan yang berada di Jalan WR Supratman Gg. Pegadaian No. 12 Kupang Kota-Teluk Betung Utara Bandar Lampung yang melakukan penawaran.

Padahal, dalam Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 83 disebutkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sekarang berubah menjadi BLPBJ berhak membatalkan jika pada saat tender yang mengajukan penawaran kurang dari tiga perusahaan.

Akan tetapi, Pokja BLPBJ Bandar Lampung menggunakan menakisme Pasal 109, Perpres 4 tahun 2015, tender boleh lanjutkan meski hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran melalui proses negosiasi.

Namun, dalam negosiasi Pokja BLPBJ Kota Bandar Lampung menyepakati tender proyek gedung parkir dimenangkan PT Asmi Hidayat dengan penawaran 19.985.916.262,48 miliar, atau hanya selisih kurang dari satu persen dari pagu saja Rp14 juta. Persentase inilah yang menguatkan dugaan proyek gedung parkir terjadi pengkondisian dan tender hanya formalitas

  Aliansi LSM Gamapela dan Forum Wartawan Peduli Sosial Berencana Gelar Baksos untuk Warga Tidak Mampu

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Dedy Sutiyoso dikonfirmasi Pembangunan Gedung Parkir Kantor Pemerintah belum berhasil dikonfirmasi. Saat Intailampung.com melakukan konfirmasi tidak berada dikantor.

“Lagi tidak ada mas,” kata staf tersebut.

Sebelumnya berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan sepatu pengaman, tidak menggunakan masker dan penutup telinga.

Ketidakprofesionalan rekanan tersebut harus mendapatkan sanksi tegas. Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi. Dimana pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administrative. Dimana PPK selaku pejabat berwewenang harus tegas. Jangan Lembek, sebab dia merupakan perpanjangan tangan negara. Jika PPK Lembek, patut diduga dia telah mendapatkan sesuatu dari rekanan.(Intai)

Baca Juga

LAINNYA