Bandar Lampung, Intailampung.com-CV. Ghuno Dhio pemenang tender 6,6 Miliar yang mengerjakan proyek renovasi gedung pendidikan Sekolah Menengah Teknik Industri (SMTI) Bandar Lampung yang tetap membandel. Karena mengabaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
Membuat Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad angkat bicara. Ia menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkesan dilecehkan oleh rekanan. Hal ini terlihat dari ketidak patuhan rekanan terhadap PPK yang tetap enggan memfasilitasi pekerjannya dengan alat keselamatan dan keamanan kerja meski telah ditegur berulang kali. “PPK merupakan perpanjangan tangan dari negara. Jadi harus ditaati oleh pemborong, dalam hal ini CV. Ghuno Dhio,”tegasnya.
Sofian Akhmad melanjutkan, dirinya menyarankan PPK harus berani mengambil langkah-langkah konkrit, misalnya menghentikan sementara proses pembangunan oleh rekanan selama rekanan belum mematuhi UU Jasa Konstruksi.
“Stop saja pembangunannya jika pemborong membandel. Indonesia ini adalah negara hokum, PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya, suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.
Sebelumnya Pengamat Kontruksi dari Universitas Lampung Sasana Putra, sangat menyayangkan pihak rekanan yang mengabaikan uu kontruksi khususnya keselamatan kerja para tukang. “Sayang sekali, karena ini syarat wajib. Apalagi pembangunan bertingkat dan proyek pembangunan nasional,” kata Sasana. Seharusnya, kata dia pihak rekanan harus mewajibkan K3 apalagi ini berhubungan dengan keselamatan kerja.
Untuk diketahui, Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI Bandar Lampung tahun 2019 mendapatkan bantuan pembangunan renovasi gedung sekolah senilai Rp 6.618.545.000. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Ghuno Dhio dengan masa kerja 180 hari. (RIB)












