Pemkot Metro Tambah Anggaran Rp3,6 M Penerima PBI-JK

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kota Metro akan menambah anggaran bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Itu menyusul adanya kenaikan iuran bagi peserta jaminan kesehatan.

“Adanya penyesuaian iuran BPI JK ini dari Rp23.000/jiwa/bulan menjadi Rp42.000/jiwa/bulan, maka berdampak pada jumlah kuota PBI-JK yang dibiayai melalui kontribusi 37,5% Pajak Rokok yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena itu, pemkot akan menambah anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk memenuhi kuota BPI JK ini,” terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, untuk jumlah peserta BPI JK sampai saat ini sebanyak 20.240 jiwa.

“Nah dengan kenaikan iuran ini, maka pajak rokok sebesar 37,5 persen yang diterima daerah ini hanya mampu memenuhi 15.360 jiwa. Karena itu perlu adanya penambahan anggaran sebesar Rp3,6 milyar,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk saat anggaran yang sudah tersedia untuk alokasi PBI JK pada KUA-PPAS Kota Metro tahun 2020 dari pajak rokok tersebut sebesar Rp5,5 m. Karena itu jika ditambah dengan anggaran penyesuaian kenaikan sebesar Rp3,6 miliar, maka total seluruh anggatan BPI JK menjadi Rp9,1 miliar.

“Mengingat total anggaran ini pemkot baru dapat membiayai 18.753 peserta sampai dengan bulan Juli 2020, maka nanti akan dilakukan perubahan kerjasama atau adendum Perjanjian Kerjasama dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ tanggal 17 Desember 2019 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (intai).