Buat Laporan Palsu Demi Modal Nikah, Dua Sejoli Terancam 4 Tahun Penjara 

INTAILAMPUNG.COM – Demi modal menikah pasangan sejoli nekat membuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan.

Kedua pasangan ini yakni Aning Diah (22) warga Jalan MT. Haryono Rejo Mulyo Rt. 001 Rw 003 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara. Bersama Erik Hermawan (21) warga Jalan Abrati Gang Amarta No17 Rt 001 Rw 002 Kec Kota Bumi Tengah Kab.Lampung Utara.

Menurut Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si bahwa kedua pelaku Aning Diah bersama pacarnya Erik Hermawan datang ke Polsek Way Pengubuhan membuat laporan bahwa dirinya menjadi Korban Pecurian dengan Kekerasan (Begal) Hari Senin (13/01/2020) sekira pukul 16.35 WIB.

“Mereka memberikan katerangan telah menjadi korban pembegalan di jalinsum Way Pengubuan pada Hari Jum,at (27/12/2019) dengan kerugian 1 unit sepeda Motor merek Honda Beat dan 2 unit hp merek OPPO yang dilakukan oleh pelaku 2 orang tidak dikenal dengan gunakan senpi dan sajam,” kata kapolsek.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu bersama Unit Reskrim dan Anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut didapat fakta, bahwa persitiwa pembegalan yang dialami kedua korban Aning Diah dan Erik Hermawan tidak pernah ada. Atau tidak ada peristiwa pembegalan tersebut.

Karena kedua pelaku telah membuat laporan palsu. Team unit reskrim beserta anggota Polsek Way Pengubuan melakukan penangkapan pada kedua pelaku yang membuat laporan palsu, di kediaman rumahnya di Kotabumi.

“Dari introgasi yang kami lakukan kembali pada dua pelaku pembuat laporan palsu ini, didapat pengakuan bahwa mereka sengaja membuat laporan palsu untuk menghapus hutang atas motor yang dibeli secara Kredit, agar mendapat uang asuransi dari motor tersebut,” ujar Widodo.

  Peringati Hari Lahir Pancasila, AKBP Jibrael: Harus Dipraktikkan dan Diaktulisasikan

Atas laporan palsu ini, kedua pelaku  Aning Diah bersama pacarnya Erik Hermawan dijerat dengan Pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan barang bukti yang disita yaitu 1 (Satu) Lembar Surat STPL an. Aning Diah, 1 (satu) Bendel BAP an. Aning Diah, 1 (Satu) Buah Kotak HP Merk OPPO A37F, 1(Satu) Lembar Surat Keterangan Dari PT. Mega Auto Finace, 1(Satu) Lembar Surat Keterangan Habis Kontrak Dari AlfaMart dan 1 (Satu) Lembar Fhoto Dokumentasi saat pelaku melapor.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu menghimbau, keada seluruh warga masyarakat jangan sekali – kali membuat laporan palsu jika tidak ingin mendekam di penjara.

“Jangan main – main dengan Laporan Kebohongan, hanya Berdalih Ingin menghapuskan hutang dan mencari Ke untungan, karena ada undang – undang yang melarangnya,” tegasnya. (intai).

Baca Juga

LAINNYA