Kapolres I Made Rasma Ungkap Kesadisan RH Bunuh PSN Dengan Tubuh Terpotong di Kebun Sawit

Keterangan Foto : Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik., ekspos penangkapan pelaku pembunuh Agus Khaidir (55) PNS. Didepan Kantor Sat Reskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/2/2020).

INTAILAMPUNG.COM – Kasus penemuan mayat anonim di Kebun Sawit milik H. Saipul Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Senin (20/01/2020) lalu, oleh salah seorang warga setempat sekira pukul 16.30 wib terungkap.

Fakta di lapangan, mayat anonim yang ditemukan ternyata merupakan Agus Khaidir (55) PNS, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik., mengungkapkan, bahwa terbongkarnya kasus pembunuhan ini dari otopsi Tes DNA, terhadap keluarga korban yang meresa kehilangan keluarga. Yang kemudian diketahui korban adalah Agus Khaidir.

Sebelum terkuak identitas korban, Kata Kapolres, tim yang kami kirim tak berhasil mengidentifikasi, karena kondisi korban sudah membusuk dengan tangan terputus dan minimnya informasi. Kemudian mayat anonim ini kita kirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, berikut kami umumkan kepada masyarakat terkait penemuan mayat melalui Media dan kita umumkan ke seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda Lampung.

“Dari di temukannya mayat tanpa identitas tersebut, pada Rabu (22/01/2020) datang beberapa orang dari Bandar Lampung yang mengaku kerabat atau keluarga dan dilakukan tes DNA untuk memastikan korban. Kemudian kita berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan keluarga, setelah dilakukan Tes DNA hasil tes DNA identik, dengan begitu kami punya petunjuk untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres I Made Rasma, saat konferensi Pers di depan Kantor Sat Reskerim Polres Lamteng, Sabtu (8/02/2020).

  Polisi Olah TKP Kecelakaan Yang Akibatkan Lima Orang LR di Penawartama

Selanjutnya, kata Kapolres, dengan di backup Team Jatanras Polda Lampung, gabung dengan Team 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunung Sugih, Team mulai mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku.

Dari kerja keras jajaran kepolisian yang dibantu bukti serta saksi mengarah ke pelaku utama RH (Rian) sebagai pelaku utama, yang bertempat tinggal di Buntung dan bekerja di Karang Anyar Lampung Selatan.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal. Pelaku sering mengojek dengan korban,” terang kapolres.

Lanjut Kata Kapolres, kemudian pada Sabtu (08/02/2020) tepat pukul 01.00 Wib dinihari, kami tangkap RH. “Dengan gerak cepat kami dapat menangkap pelaku. RH merupakan pelaku utama dan merupakan Tuna Wicara. Untuk mengartikan bahasanya kita meminta kerabat yang bersangkutan mengartikan bahasa isaratnya. Dari pelaku semua terungkap,” jelas kapolres.

Dari penangkapan pelaku, kita menemukan barang bukti sepeda motor yang diambil dari korban dan telah dijual pelaku RH dibantu oleh RS dan HJ dan dibeli oleh FJ seharga Rp 1.600.000.- dari hasil penjualan RS mendapatkan upah Rp 50.000.- kemudian HJ Rp 100.000.- dan ke empat pelaku dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa jasad yang ditemukan di area kebun sawit tersebut, bernama Agus Khaidir seorang PNS, alamat Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan Pelaku RH (Pelaku tunggal) yang sebelumnya (15/01/2020), pelaku kenal dengan korban, dan pelaku pun sering ngojek dengan korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut, bermula ketika pelaku RH sekira pukul 16.30 WIB, meminta korban di antarkan ke Wates (Ngojek), pada Rabu (15/01/2020). Kemudian dalam perjalanan itu muncul niat untuk mengusai harta korban dan dilakukan penganiayaan terhadap korban dengan ditusuk dari belakang, depan, punggung termasuk di leher. Kemudian korban terjatuh dan diseret ke perkebunan sampai ditemukan (20/01/2020).

  Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Aksi Balapan Liar Di Komplek Pemda Tulang Bawang

Pelaku diketahui, suka bermain judi.  Dan terhimpit ekonomi. Hingga akhirnya punya niatan jahat menghabisi korban Agus Khaidir, yang di mintanya untuk mengantarkannya ke Wates.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RH diancam dengan 340 KUHP, 338 KUHP dan subsider Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup. Sedangkan pelaku yang lain, RS, HJ dan FJ (penadah). Diancam dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (intai).

Baca Juga

LAINNYA