
Lampung Tengah, Intailampung.com-Kabar baik, bagi anak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri SMAN 1 Kotagajah. Terkait pembayaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), pihak sekolah telah memberikan kebijakan membebaskan angsuran SPP dan DPP dari April sampai Mei 2020, selama adanya wabah pandemi corona.
Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMAN 1 Kotagajah, Dasiyo, di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah menerbitkan surat edaran pada tanggal 15 April 2020. Dalam surat edaran itu tidak ada isi poin mengenai pembayaran iuran SPP dan uang bangunan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto,
Surat edaran diterima dari salah satu pejabat eselon III di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal pelaksanaa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi peserta didik, Surat Edaran Gubenur merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid pada satuan pendidikan, lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, serta Surat Gubenur Nomor :420/808/V.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pencegahan covid 19 pada satuan Dinas Pendidikan.
Namun pihak sekolah membuat Surat Edaran Gubenur, untuk waktu pembayaran tersebut. Terkait hal itu pihak sekolah membantah. “Kita juga tidak maksa membayar dan melunasi. Kita tidak mewajibkan, kalau tidak orang tua wali murid yang merasa keberatan suruh datang kesini,” kata Dasiyo.
Selama corona, sambung Dasiyo, tidak ada lagi orang tua untuk diwajibkan membayar angsuran SPP dan DPP dari bulan April sampai Mei. Hal itu sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar.
“Sebenarnya kita juga, tidak ada corona juga tidak ada penekanan pembayaran uang SPP dan DPP. Kita kan hanya mengingatkan, saja,” ujarnya.
Terkait soal tanggal pembayaran yang di terbitkan pihak sekolah, ia menjawab sebenarnya dirinya di hubungi orangtua murid yang ingin membayar. “Jadi lantaran karena virus corona, kami (pihak sekolah) membuat jadwal agar mencegah supaya tidak terjadi keramaian,” terangnya.
Terkait masalah tersebut yang ia dikatakan pihak Sekolah melakukan penarikan, dirinya juga sudah melakukan komunikasi kepada Istri Gubenur Riana Sari Arinal dan Sekda Provinsi Fahrizal Darminto.
“Ia saya juga sudah nelepon bu gubenur, kata ibu gubenur sudah gpp itu, begitu juga saya telepon Sekda sama juga,” demikian katanya.
Sebelumnya, Ditengah wabah pandemi corona dan apalagi telah menjadi bencana nasional, namun masih saja ada pihak-pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri (SMA/SMK) melakukan penarikan kepada orang tua siswa dengan dalih uang bangunan dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), apalagi itu mengklaim sesuai Surat Edaran Gubenur Lampung. Pembayaran yang disebut iuran operasional antara lain pembayaran SPP 1 bulan Rp210.000 dan pembayaran uang bangunan Rp585.000 persiswa. (Bom)












