Puluhan Warga Minta Pemerintah Fasilitasi Janji PT Mitratel Keluarkan CSR

INTAILAMPUNG.COMPuluhan warga Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, meminta Pemerintah Kelurahan atau Kecamatan setempat memediasi musyawarah antara warga dengan pihak pengelola provider tower Based Transceiver Station (BTS), PT Dayamitra Telekomunikasi (PT Mitratel).Ini menyusul adanya penolakan warga terhadap perpanjangan izin operasional tower yang sejatinya HGU tower telah habis tahun lalu, namun diperpanjang tanpa adanya persetujuan warga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga menolak berdirinya base transceiver station (BTS) atau tower pemancar sinyal di wilayahnya. Sebab, warga khawatir terhadap tower yang kerap bergerak jika diterpa angin kencang.

Tidak hanya itu, berdirinya tower di wilayahnya tersebut juga akan berdampak buruk bagi kesehatan, meski tidak dirasakan saat ini.

”Risiko kesehatan akibat radiasi tower ini berbahaya. Memang tidak langsung dirasakan sekarang, tapi 5 atau 10 tahun lagi baru terasa. Selain itu, kondisi tower saat ini juga sering goyang kalau ada angin, apalagi saat gempa,” ujar David Candra salah seorang perwakilan warga, sabtu (02/05).

Baca Juga

Selain itu, selama berdiri sejak 2009 lalu, warga tidak pernah diajak musyawarah. bahkan saat izin operasional telah habis warga tak pernah merasa menandatangani kesepakatan. Namun anehnya, ada tanda tangan yang tertuang di izin lingkungan. ”Saya katakan itu tanda tangan siluman alias palsu,” aku David.

Ia juga mempertanyakan durasi perpanjangan kontrak tower tersebut. Mengingat, warga tidak pernah tahu perjanjian berdirinya tower antara provider dengan pemilik lahan. ”Kami juga mau tahu sampai kapan izin tower itu. Berapa lama perjanjian sewa antara pemilik lahan dan provider untuk perpanjanganya,” bebernya.

Selain mempertanyakan itu, warga juga menegaskan jika merka menolak tower di wilayahnya diperpanjang. Bahkan, lanjut dia, selama tower itu berdiri, tidak pernah sedikit pun ada kompensasi bagi warga di sekitar tower hingga radius 200 meter. ”Hasil musyawarah warga, sepakat menolak adanya tower,” tegasnya.

  Jae Jass Bagus Bagi Kesehatan, Dibandrol Rp25.000, Ingin Pesan?

Dirinya mengaku warga telah membuat surat undangan musyawarah kepada PT  Mitratel, selanjutnya akan meminta persetujuan Camat dan Lurah selaku pihak yang berkompeten mengundang perusahaan tersebut untuk bermusyawarah dengan warga, “Warga berharap pihak Kecamatan atau Kelurahan menjembatani keluhan kami. Tolong ditindaklanjuti. kami ingin musyawarah dengan pengelola provider untuk memperjelas masalah CSR dan asuransi jika terjadi apa-apa. Jika setelah kami undang PT Mitratel tidak mau hadir musyawarah, jangan salahkan kami jika akhirnya warga melakukan hal di luar kesepakatan,” pungkasnya mengakhiri.

Dimintai tanggapanya, Lurah Panjang Selatan, Suherman, menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi warga, menurut dia, apa yang dilakukan warga dengan mengundang pengelola tower untuk musyawarah sah-sah saja, karna salah satu cara penyelesaian masalah dengan bermusyawarah, “Kita sambut baik aspirasi warga, jika warga ingin musyawarah, kita akan coba undang pihak provider pengelola tower untuk duduk satu meja musyawarah dengan warga, Insya Allah dalam minggu-mingu ini kita undang,” katanya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Koordinator SITAC PT Mitratel, Ainal Ikram, yang coba dihubungi via ponselnya tidak ada jawaban. (intai).

LAINNYA