Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

BANDARLAMPUNG – Kartini (54) warga kampung umbul kapuk Kelurahan Kebun Jeruk Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) Bandarlampung dapat respon positif saat melayangkan surat ke DPRD kota. Melayangkan surat tersebut hanya menjembatani pengaduan warga terkena dampak PT bukit randu sentosa.

“Kami alhamdulilah sudah dapat respon positif oleh DPRD Kota Bandarlampung tentang pengaduan warga umbul kapuk yang terkena dampak bising, perusakan lingkungan dan limbah cair PT bukit randu sentosa,” ungkapnya usai temui ketua komisi lll DPRD kota, Rabu (24/6/20)

Kata Kartini, semenjak keputusan yang diambil oleh perwakilan warga RT 09, RT 08 dan RT 06 itu tidak bisa dijadikan keputusan yang sah,
sebab warga yang terkena dampak tidak diberi trobosan atau musahwarah terhadap RT 09 sebelumnya maupun yang terpilih.

“Yang saya tahu, RT 09 yang mewakili warga RT 09 masuk di tim 10 itu tidak menjadi acuan kita untuk meluapkan aspirasi warga. Adapun RT 06 dan RT 08 yang tidak dilibatkan oleh tim 10 untuk mengambil kesepakatan tersebut itu bukan suatu kendala warga, mungkin hal tersebut yang tahu didalam internal mereka,” kata dewan penasehat pemberdayaan wanita dikeluraha setempat.

Ibu yang masuk dibadan Pokdar Lampung ini mengatakan, akan terus ditengah masyarakat agar kegejolakam warga dapat diredam sehingga warga tidak ada menjatuhkan satu sama lain.

“Warga hanya meminta keterbukaan dan butuh musahwarah saat mengambil keputusan oleh perusahaan. Sebab bukan hanya warga, saya juga terkena dampak, kalau hujan air sumur menjadi coklat, kalau kemarau air menjadi hitam, dan hujan, air parit naik hingga didalam rumah warga,” jelasnya

“Saya berharap dengan keluhan warga DPRD bisa menjembatani dan bisa mengambil keputusan yang adil. Seharusnya RT bisa menerapkan tupoksi nya bukan mengambil keputusan yang diduga sebelah pihak,” lanjutnya

  Pengadaan Laboraturium DLH Siap Masuk ke Kejati, Plt Kadis Murni Rizal ‘Cuek’

Senada dikatakan warga setempat yang terkena dampak yang enggan disebut namanya mengatakan, perusahaan harus mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan ataupun masyarakat melalui berbagai kegiatan yang tujuannya untuk mengembangkan lingkungan serta memperbaiki kehidupan masyarakat.

“Kita tidak menyalahi pihak PT bukit randu sentosa, tetapi kita menyalahi keputusan yang diambil oleh tim 10 menurut saya sebelah pihak. Kenapa saya bilang sebelah pihak, warga yang pas terdampak tidak diikut sertakan dalam musahwarah sehingga bisa mengambil keputusan,” tegasnya

“Kita ini masuk zonasi yang harus dipenuhi untuk kemajuan kampung kita terhadap PT bukit randu sentosa. Walau nantinya ada pembicaraan dan duduk bersama, jangan nyerobot-nyerobot dulu, jadi wajar, warga menilai ada dugaan sebelah pihak, ada apa ini?,”cetusnya

Sementara Lurah Kelurahan Kebun Jeruk Eli saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp kondisi aktif namun tidak diangkat. Dan RT 09 Puji, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, menjawab,” Kalau dari awal mbk ga tau belum jadi RT ,”singkatnya

Sementara Ketua Komisi lll DPRD kota Bandarlampung Yuhadi, mengakui adanya pengaduan warga umbul kapuk tentang keluhan keputusan yang diambil tim 10 oleh pihak PT bukit randu sentosa.

“Ya kita akan menyurati semua RT, Lurah, camat, dan instansi terkait, untuk hadir hearing duduk bersama hari Senin (29/6/20),” Pungkaanya (Robbi)