Tidak Ikuti Peraturan, Perusahaan Fahri Chicken Bakal Di Segel

Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Perusahaan Fahri Chicken yang terletak di desa Bernung Dusun Bernung 1, Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, yang sedang ramai dibicarakan mengenai ijin dan ke higienisannya, kini bakal disegel bahkan akan dibawa keranah hukum jika tidak mengindahkan peraturan dari Pemerintah setempat.

“Menurut sekretaris perijinan kabupaten pesawaran Djuanda S.H mengatakan, kemarin hari senin kami sudah melakukan sidak untuk perusahaan fahri chicken, bersama dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kesehatan (Dinkes). Jelas dari ke higienisannya tidak sesuai prosudur, dan lingkungan hidup juga sudah menyatakan pembuangan limbah tidak boleh langsung mengalir ke sungai,” kata Djuanda selasa (25/08/20), diruang kerjanya.

Kami akan memberi sanksi berupa penyegelan, atau penutupan jika dalam satu minggu tidak membuat surat izin dari BPOM, lingkungan hidup, dan kesehatan.

“Kami beri waktu satu minggu jika tidak ada etikat baik untuk pengurusan dari ke empat dinas ini, kami akan ambil tindakan ya itu penyegelan dan penutupan untuk semua usahanya,” tegas Djuanda

Ia menambahkan, untuk semua usahanya sudah jelas tidak higeinis dalam pengolahannya, limbahnya benar langsung mengalir ke sungai, jelas ini sudah salah. Usahanya harus terpisah dari rumah bukan campur seperti itu.

“Saya sudah menghimbau kepada pemiliknya untuk segera mengurus surat perijinan lingkungan hidup, kesehatan, dan BPOM jika tidak mengindahkan sekali lagi kami akan Segel dan tutup paksa,” himbaunya.

Disinggung masalah hukum jika tidak mengindahkan peraturan, Kami akan laporkan langsung ke yang berwajib. jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sikap tertutup pemilik dan indikasi tidak adanya izin pembuatan bakso, sempool, dan nugget di Dusun Bernung 1 Desa Bernung dan Dusun Ringin Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengundang curiga masyarakat.

  Tsunami Selat Sunda 2018 Menyasar Pelabuhan Ketapang Kabupaten Pesawaran

Salah satu warga Desa Bernung, menduga ada yang tidak beres dengan aktivitas di tempat itu. Sebab siapapun tidak mendapat izin untuk melihatnya.

“Kami menduga ada yang tidak beres dengan cara pengolahannya. Terus terang khawatir ada masyarakat yang terkena dampaknya,” ujar warga yang namanya enggan ditulis dalam berita ini saat ditemui, Jumat (7/8/2020).

Ia menambahkan, ketidak beresan itu misalnya bahan pengolahan, kemasan yang tidak higienis, hingga ketidak pastian label. “Kita tidak tahu bahan bakunya. Apakah layak dikonsumsi atau tidak,” kata sumber itu.

Kekhawatiran serupa diungkapkan salah satu warga Sungai Langka. Selain merasa risih dan risau, sikap tertutup pemilik menambah kecurigaan warga sekitar.

“Entah bahan olahannya di campur borak atau pengawat, kan enggak ada yang tahu. Apalagi dengar-dengar, pemiliknya pernah terjerat hukum karena ketahuan mencampurkan borak atau pengawet,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatan warga sekitar bahwa hasil olahan usaha tersebut banyak di kirim ke luar daerah, dan prosesnya kerap kali dilakukan pada malam hari.

Saat dikonfirmasi awak media, Suharti tidak menampik bahwa usaha yang dikelolanya belum mengantongi izin baik dari pemerintah setempat ataupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ya Pak, usaha memang belum ada izin karena susah dalam mengurusnya. Saya sudah mencoba ke MUI, dan disarankan ke BPOM dulu. Sedangkan syarat-syaratnya harus pisah dari rumah tempat pengolahannya walaupun kecil. Menurut pihak BPOM belum sesuai standar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suharti mengatakan usahanya itu masih berskala kecil, bukan perusahaan. Hanya mempekerjakan 10 karyawan. “Usaha saya bukan hanya bakso, ada hati, kepala, ceker ayam yang diambil dari Ciomas,” akunya.

Saat ditanya apakah menjadikan usaha rumahan itu sebagai siasat? Suharti tidak mengelak. “Iya, Pak,” jawabnya jujur. (Don)