Ini Sanksi Perwali No.39 Kota Metro Jika Perusahaan dan Masyarakat Langgar Aturan

Metro, INTAILAMPUNG.COM – Bukan hanya sekedar sosialisasi, Pemerintah Kota Metro bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perwali nomor 39.

Dalam penerapan pendisiplinan sebanyak 460 tim diterjunkan guna menerapkan pelaksanaan Perwali No.39 terkait disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Wali Kota Achmad Pairin mengatakan tim penegakan hukum terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI yang akan turun ke lima kecamatan di wilayah setempat. Dengan sasaran tempat keramaian seperti taman, pasar, tempat rekreasi, kafe, dan lainnya.

“Jadi mulai sore ini tim akan turun langsung ke masyarakat. Dan akan menerapkan sanksi jika memang ada yang melanggar. Baik itu tempat usaha maupun masyarakat,” kata Pairin saat apel siaga penerapan Perwali 39 di depan Pemkot Metro, Senin, (21/9/2020).

Dia menjelaskan, penerapan Perwali sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum, khususnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan covid-19 dan memasuki kebiasaan baru atau new normal di Metro.

“Covid-19 telah menjadi pandemi global dan sangat berpengaruh bagi sektor ekonomi, tak terkecuali di Metro. Terjadi penurunan ekonomi yang mengakibatkan banyak para pekerja dirumahkan dan menurunnya nilai beli masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan kebijakan new normal dan mendorong pemulihan ekonomi. Karenanya, adaptasi mengharuskan semua pihak meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Ini demi mencegah penyebaran covid-19. Dan dalam Perwali Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin itu ada sanksi. Ada dua kategori sanksi yang disiapkan. Pertama untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran, itu mulai dari teguran sampai dengan pembekuan sementara izin usaha,” ujar dia.

Sementara, untuk perorangan atau masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan butir-butir Pancasila, hingga membersihkan fasilitas umum selama 30 menit. (wan/intai).

Baca Juga

LAINNYA