PT HK Bungkam Terkait Proses Evakuasi Yang Lamban Saat Terjadi Kecelakaan di Jalan Tol

Bandar Lampung, INTAILAMPUNG.COM – Tragedi Kecelakaan di ruas jalan tol Terbanggi Besar-Pematang, KM 233 yang menimpa David Hendri (41), warga Gedung Jaya, Kabupaten Way Kanan dan meninggal dunia, akibat lambannya proses evakuasi PT Hutama Karya (HK), dalam memberikan pertolongan korban kecelakaan di lokasi.

Namun, sangat disayangkan pihak PT HK seolah menutupi peristiwa yang terjadi terhadap publik dan media.

Pasalnya, Kabag Adminstrasi PT HK ruas jalan Terbanggi Besar-Pematang, Danil yang ditemui media enggan mengomentari permasalahan itu. dirinya lebih memilih bungkam, “Maaf pak, saya tidak berkompeten memberikan keterangan kepada media,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Law Firm Menembus Batas (MB) & Associate meminta PT Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bertanggungjawab atas meninggalnya keluarga klienya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Terbanggi Besar-Pematang, KM 233 pada 29 juli lalu.

Humas MB, Putra Nata S, SH, MH menuturkan, PT HK merupakan penyelenggara yang mengoperasikan dan memberi pelayanan terhadap pengguna jalan tol, sedangkan konsumen berkewajiban untuk membayar tarif tol, “Karena ada kewajiban, itulah yang membedakan jalan tol dengan jalan umum,” terangnya.

Dengan terjadinya transaksi secara otomatis dimulainya perjanjian yang mengikat, sehingga jalan tol bukan lagi barang publik melainkan barang private yang menimbulkan hak dan kewajiban antara badan usaha dengan pengguna jalan tol.

Dijelaskanya, regulasi itu diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Diperbaharui PP RI No 44 tahun 2009 dan diperbaharui kembali dengan PP RI No 43 tahun 2013. Selain itu, pedoman lain tentang standar pelayanan minimum (SPM) pun harus sejalan dengan Permen PU nomor 16 tahun 2014 yang berisikan indikator yang harus dipenuhi diseluruh ruas jalan tol.

  Atasi Hama Wereng, Bupati Loekman Semprot Sawah Petani dan Bantu Obat Insektisida

“Pengguna jalan tol dilindungi dengan UU perlindungan konsumen, pelaku usahalah yang harus menjamin keselamatan konsumen,” tegas Putra.

Tidak hanya itu, lanjut Putra, pengelola jalan tol harusnya memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud tanggung jawab. Sebab mereka bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan jasa tol yg aman, selamat dan nyaman bagi penggunanya.

“Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol,” kata dia.

Pemasangan kamera pengawas atau Circuit Close Television (CCTV) saja tidak cukup. Sebab, pengelola jalan tol juga harus berpedoman pada regulasi yang ada.

“Pengaman jalan di seluruh ruas jalan tol wajib dipasang dan lampu penerangan jalan di titik rawan seperti turunan dan tikungan pun seharusnya terpasang,” tandas Putra.

Putra berpendapat, kecelakaan di KM 233 yang dialami keluarga klienya, tidak bisa hanya menyalahkan pengendara semata. Ia menilai ada potensi kelalaian dari PT HK.

Putra mengingatkan, kecelakaan itu bukan terjadi di jalan umum, tetapi di jalan tol. Menurut dia, tol merupakan jalan yang dikelola dan dipelihara perusahaan, dalam hal ini PT HK.

Dalam pandangan Putra, perusahaan layanan jalan tol harus ikut diperiksa dan diminta tanggung jawab dalam pengawasan kendaraan yang masuk tol. di mana semua itu masih dalam pengawasannya, “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas suatu korporasi yang mengelola jalan tol. Jadi jangan kita salahkan pengemudinya saja,” tukasnya.

“Conditio cine qua non, maka semua penyebab bisa dimintakan pertanggung-jawaban,” timpalnya lagi.

Oleh karena itu, Putra berharap PT HK dapat bersikap kooperatif terhadap tuntutan klienya yang meminta pertanggungjawaban dari perusahaan, “Kemarin kita sudah upayakan untuk berdialog dengan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan meminta waktu untuk diagendakanya pertemuan nanti,” ungkapnya.

  Pengadaan Laboraturium DLH Siap Masuk ke Kejati, Plt Kadis Murni Rizal ‘Cuek’

Diberitakan sebelumnya, meninggalnya David Hendri (41), warga Gedung Jaya, Kabupaten Way Kanan, akibat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang KM 233 pada 29 Juli disesalkan pihak keluarga.

Keluarga menilai PT HK lalai dan lamban dalam melakukan evakuasi, tidak hanya itu keluarga menuding kecelakaan terjadi karena jalan yang gelap dampak dari tidak ada lampu penerangan di jalan tol. Hal ini tidak seusai SPM. (him/intai).

Baca Juga

LAINNYA