Buron Tahunan Spesialis Pencuri Sapi Dihadiahi Timah Panas

INTAILAMPUNG.COM – Bertahun tahun buron, spesialis pencuri sapi akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Lampung Tengah.

Pelaku Berinisial MHD Als Hadi (30) warga Dusun Kertarejo Kampung Karang Jawa, Kec Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah, terbilang licin. Sebab, selalu lolos saat akan ditangkap petugas kepolisian.

Namun, kini nasib mujur tak lagi berpihak kepadanya, MHD Als Hadi akhirnya berhasil di tangkap Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Katim Tekab Aiptu Muchksin setelah mengetahui tempat persembunyiannya dan berhasil dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, mengatakan, bahwa pelaku sudah menjadi target, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung.

“Pelaku terbilang cukup licin, dan selalu tidak berada di ruman, sehingga Team Tekab 308 harus berhati – hati. Namun saat dilakukan Penangkapan Pelaku hendak kabur dari rumah dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Pelaku MHD Als Hadi, kata Kasat Reskrim, ditangkap berdasarkan keterang Sul yang telah tertangkap terlebih dan sudah menjalani hukuman serta laporan korban Mulyono (50) Alamat Dusun IV Kampung Bandar Putih Tua Kec Gunung Sugih Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 180 -B/ II / 2016 / Res Lt /Polda LPG Tanggal 19 Februari 2016.

Dari keteranga korban, lanjut kata AKP Edi Qorinas, bahwa ketika korban (Mulyanto) bangun dari tidur sekira jam 07.00 wib korban melihat jendela rumah bagian belakangnya telah terbuka, lalu korban ke belakang rumah melihat pintu kandang sapi sudah terbuka dan mengecek hewan sapi miliknya yang berada di kandang sudah tidak ada.

Sebanyak 3 ekor hewan sapi miliknya sudah tidak ada lagi dan berusa mencari namun tidak dapat, sapi yang hilang ( Raib) yaitu 3 ekor dengan rincian 1 ekor sapi Limosin warna merah hitam jantan, 1 ekor sapi Limosin warna merah hitam betina serta 1 ekor sapi warna merah putih jantan, Kamis (18/02/2016).

  Loekman Minta Media dan Masyarakat Awasi Pembangunan Ditingkat Bawah

“Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatan Pelaku MHD Als Hadi di bawa Ke Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” tegasnya. (red).