Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik


Bandar Lampung, Intailampung.com-Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi  (Balak) meminta aparat penegak hukum mengungkap dan mengusut aliran dana sewa lahan hibah milik Universitas Lampung di kota Baru Jati Agung Lampung Selatan.

“Kita dorong penegak hukum untuk mengusut kemana aliran dana sewa lahan ini. Dan menguap kemana aliran dana sewa lahan itu? apakah ke kantong pribadi atau ke lembaga atau ke pemerintah,” ujar Julianda Sabtu (10/7/2021)

Julianda menduga bungkamnya sejumlah petinggi unila bisa saja karena ada hal yang disembunyikan atau bisa juga ketidaktahuan mereka.

“Bungkamnya mereka bisa karena ada yang ditutupin , atau benar-benar karena tidak tahu, makanya kita dorong penegak hukum mengusutnya. Kami siap melaporkan kasus ini ke aparat,” tegasnya

Karena kata dia, bukan tidak mungkin semua lahan hibah di Kota Baru itu memang sudah dikomersilkan dan dananya menguap.

“Bisa saja bukan hanya lahan unila, tapi lahan pihak lain juga disewakan, kami juga menduga lahan pemrov di Kota Baru pun mungkin juga disewakan. Ini tugas kita bersama mengungkapnya, jangan sampai ada oknum-oknum yang mengeruk keuntungan pribadi dari sewa lahan disana,” pungkasnya

Diketahui Universitas Lampung tahun 2017 menerima lahan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung seluas 150 hektare di Kota Baru Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Sayangnya lahan hibah yang diperuntukan bagi pengembangan kampus malah dijadikan ladang bisnis mengeruk keuntungan dengan disewakan kepada penggarap berkisar Rp 5 juta per hektare per tahun

Yang cukup mengejutkan jika diestimasikan satu hektare disewakan seharga Rp 5 juta maka dengan luas lahan 150 hektare maka oknum-oknum tak bertangungjawab tersebut bisa meraup dana segar mencapai Rp 750 juta pertahun.

Mirisnya dana sewa lahan tersebut sampai saat ini belum diketahui kemana alirannya?

  SatPol-PP Perovinsi Lampung Dibekali Ketrampilan Bela Diri Boxing

Karena tak satupun pejabat Universitas Lampung yang mau berkomentar  banyak. Bahkan Direktur Utama Badan Pengelola Usaha Unila Mustofa Endi Saputra Hasibuan malah meminta wartawan menghubungi Habibullah Jimad  selaku Ketua Badan Pengelola Aset-aset di Luar Kampus Utama Unila.

Namun sayangnya Habibullah Jimad  yang dihubugi ponselnya tidak diangkat meskipun aktif. Pesan pribadi ke WhatsApp pun hanya dibaca.

Sebelumnya Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan  Asep Sukohar mengaku baru tahu soal adanya sewa menyewa lahan hibah milik Unila di Kota Baru Jati Agung. “Saya komentar apa, karena ini saya baru tahu. Nanti saya coba klarifikasi,” ujar Asep emlalui pesan WhatsAppnya.

Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani  yang diminta konfirmasi melaui pesan WhatsApp tidak direspon meskipun dalam keadaan online.

Diketahui berdasarkan penelusuran wartawan berjayanews.com lahan hibah Unila yang terletak Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tersebut diperuntukan bagi pengembangan kampus malah dijadikan bisnis dengan cara disewakan.

Lahan hibah yang diberikan di masa Gubernur M Ridho Ficardo sesuai SK G/424/B.07/HK/2017 , nyaris semuanya sudah disewakan.

Dari pengakuan penggarap mereka menggarap lahan atas dasar sewa menyewa. Dan untuk satu tahun untuk ditanami singkong dan jagung dengan biaya sewa sebesar Rp 3-Rp 5 juta.

“Kalau kami ini nyewa, sudah ada yang ngurus, kalau setahun sewanya satu hektare itu sekitar Rp 5 juta,” ujar salahsatu penggarap yang ditemui di lokasi.

Menurut dia, hampir semua lahan di lokasi Kota Baru semua digarap dengan sistem sewa. “Gak aa lagi mas lahan kosong semua disewaain, ada yang ngurusnya. Kalau disini ditanam singkong  kadang jagung,” tukasnya.

Senada disampaikan Pardi penggarap lain yang mengaku mendapatkan untung sekitar Rp 30 juta sekali panen. Dan setiap tahun bisa dua sampai tiga kali panen tergantung cuaca dan kondisi tanah dan harga.

  Team Cabor Sepakbola KotaTargetkan Juara Porprov Lampung tahun 2022

“Satu tahun bisa dua sampai tiga kali panen, tergantung cuaca dan kondisi tanah termasuk juga harga,” ungkapnya yang sudah dua tahun menggarap di lahan di tanah hibah milik Unila tersebut

Penggunaan lahan hibah untuk ajang bisnis sangat memprihatinkan karena tidak sesuai peruntukan bahkan terancam pidana karena digunakan tidak sesuai aturan.

Bahkan dalam dalam Rapat Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, antara Pansus LKPj dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Kamis (27/5/2021), masalah lahan kota baru juga menjadi sorotan.

Menurut Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya dalam akte hibah lahan kota baru untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan terdapat ketentuan jika lahan tersebut tidak dipergunakan dalam kurun waktu dua tahun Pemprov Lampung berhak mengambil alih kembali lahan tersebut. (Bong)