Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan di Anak Tuha, Keterangan Saksi JPU Tak Sama Dengan BAP

“Seolah Takut Tekanan dan Intimidasi”

INTAILAMPUNG.COM – Sidang lanjutan ketiga pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Rahman (60), warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, saksi Darman yang dihadirkan memberikan keterangan tak sama dengan BAP, seolah takut karena tekanan dan intimidasi.

Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Debi Oktarian mengatakan, bahwa sidang ketiga keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP.

“Sempat Majelis Hakim membacakan BAP, namun saksi Darman, memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP. Dikarnakan saksi selalu mengelak tidak tahu siapa yang melakukan pembacokan, sedangkan jelas di BAP dia mengatakan 15 orang,” terangnya. Senin (12/07)

Dari situ kita tarik kesimpulan bahwa saksi ini ketakutan pada intinya. Mungkin dia takut di intimidasi atau apapun.

“Maka kami meminta kepada saksi berikutnya yang dihadirkan pengadilan bisa memberikan ketarangan sebenar benarnya, jangan merasa takut di intimidasi atau apa pun, karena ini menyangkut nyawa orang. Mana lagi korban yang satu masih mempunyai anak-anak kecil,” ungkapnya.

Fakta persidangan memang benar, klien kami alm Abdul Rahman dan Edison Raka di hadang mobilnya dengan 15 orang di kejadian perkara. Maka terjadilah pembacokan.

lanjut kata dia, berdasarkan keterangan tadi, kata Darman, memang di berhentikan. “Dihadang secara paksa oleh 15 orang, jadi gak mungkin klien kami berhenti tanpa dihadang. Proses lagi perjalanan tahu-tahu ada 15 orang, dan ini yang akan kami pertanyakan. Karena disini juga masih ada yang buron atas nama Irin, yang masih dilakukan pengejaran dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari jalannya persidangan ini, kata Deby, agar tidak terjadinya kecurangan PBH Peradi akan menyurati khususnya Kejati Lampung, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mensupervisi perkara ini, karena ini menyangkut nyawa. “Sebagai rasa kemanusiaan kami PBH Pradi akan mengawal terus proses perkara hukum dari pembunuhan ini,” bebernya.

  Enam Tahun Sembunyi di Jakarta Pelaku Curas Asal Lamteng Berhasil Ditangkap

Di tempat yang sama, LBH Kutub Kuasa Hukum Terdakwa, Aristo Evandi bersama Novi Hermanto mengatakan, bahwa sidang ketiga lanjutan saksi JPU ini menghadirkan dua saksi. “Saksi yang bawa mobil saat itu dan saksi yang ada di lapangan,” terangnya.

Dalam persidangan diungkapkannya, banyak keterangan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan BAP, disimpulkannya, banyak penekanan, sehingga saksi tertekan secara spikologis-nya.

“Dalam BAP mungkin banyak juga penekanan dalam arti tertekan. Orang di daerah merasa tertekan, mungkin dia ia, ia saat di BAP. Tapi keterangan fakta dalam pengadilan akan membuktikan benar atau tidaknya, ketarangan BAP itu,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gunungsugih, Aristian Akbar mengatakan, bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.

“Dari koordinasi dengan majelis yang memeriksa perkara ini, agenda berikutnya pembuktian. Ini kan yang masuk keterangan saksi yang di hadirkan JPU, dikarnakan baru dua saksi dan butuh saksi lain, maka agenda sidang ditunda Senin depan,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa untuk agenda persidangan saat ini akan dilakukan secara daring. “Saat ini kan lagi gecar gencarnya PPKM secara darurat, atau mandiri. Di Mahkamah Agung sendiri sudah ada imbauan untuk pelaksaan sidang baik pidana atau perdata diminimalisir tetap muka, atau hadir secara fisik di pengadilan. Kalau itu tidak bisa di hindarkan kita butuh surat Antigen 1×24 jam,” terangnya.

Untuk itu, terkait saksi untuk perkara ini, ada kemungkinan kedepan pemeriksaannya akan dilaksanakan secara daring. “Jadi untuk menghindari tatap muka,” jelasnya. (intai)

Baca Juga

LAINNYA