Bandar Lampung, Intailampung.com- Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan keramaian pernikahan di kabupaten kota sudah bisa digelar, namun saja tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pada prinsipnya resepsi pernikahan sudah bisa digelar dengan kapasitas terbatas.
“Masing-masing daerah sudah ada teknis atau peraturan-peraturan detailnya, sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten kota untuk mengatur hal tersebut,” kata Qodratul Ikhwan, usai rapat di kantor kominfotik Lampung, Kamis, (9/9).
Kendati demikian, meskipun sudah diperbolehkan melaksanakan acara atau resepsi pernikahan, untuk tamu undangan masih belum diizinkan untuk memberikan hidangan makan di tempat atau hidangan prasmanan.
Untuk meningkatkan pengawasan ini, pemerintah telah membentuk petugas yang ada di posko hingga tingkat desa.
“Kalau untuk makan di tempat atau prasmanan saya rasa jangan lah ya, seperti besek saja sehingga tamu undangan bisa menikmati makanannya di rumah masing-masing,” jelasnya.
Selain resepsi pernikahan, pemerintah juga memperbolehkan pelaksanaan keramaian ibadah. Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung pada saat perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3 dan 2.
Menurutnya, provinsi Lampung saat ini sudah mendapatkan kelonggaran dari pemerintah pusat terkait hal perubahan level.
“Untuk itu, kita masyarakat Lampung terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita tidak kembali ke PPKM level 4 lagi,” pungkasnya. (san)