Dinilai Tak Manusiawi Kepada Pekerja Karena Direndam, LSM Geram Sebut PTPN VII Pelanggaran HAM

//“Disnaker Akan Melakukan Pemeriksaan”

Bandar Lampung, Intailampung.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Provinsi Lampung turut memberikan atensi kepada buruh sadap karet PTPN 7 Lampung Unit Bergen yang direndam. Tak hanya itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat (Geram) menilai hukuman yang dialami para buruh sadap karet PTPN 7 Lampung Unit Bergen dengan direndam di lumpur sangat tidak manusiawi, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia HAM.

“Tindakan yang dilakukan terhadap buruh itu sudah tak manusiawi, dan cenderung melanggar HAM, dan kami minta menteri BUMN Pak Erick Tohir turun dan memberikan sanksi terhadap kejadian itu,” kata  Ketua Geram Andri Arifin, Minggu 30 Januari 2022.

Menurut Andri, tindakan tersebut jelas melanggar UU nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tepatnya pada Pasal 36 berbunyi:

”Setiap orang yang melakukan berbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama dua puluh lima tahun dan paling singkat sepuluh tahun”.
Andri meminta Pejabat Kementerian BUMN untuk segera bertindak dan bersikap untuk memberikan sanksi atas kejadian tersebut.

“Kami minta bapak-bapak pejabat di Kementerian BUMN dan DPR untuk bersikap atas kejadian itu, jangan dibiarkan, harus ada sanksi buat para pelaku dan pejabat di PTPN 7 Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya aksi tak manusiawi dialami sejumlah buruh sadap karet PTPN 7 Lampung Unit Bergen yang direndam di lumpur karena diduga tak mampu mencapai target produksi  yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Targetnya setiap buruh dibebankan mencapai 17 kg, namun tapi rata-rata pencapaian mereka hanya  berkisar 10 kg

Atas insiden tersebut para buruh sudah melakukan protes kepada perusahaan atas tindakan yang dianggap sudah diluar batas.

  Senator Jihan Nurlela Bawa Oleh-oleh Kopi Usai Isi Materi FKPPIB

Protes dilakukan ratusan buruh  dari lima desa di Kecamatan Tanjung Sari,   pada Senin 21 Januari 2022. Dalam aksi demo yang disertai pertemuan difasilitasi kepala desa Purwodadi Dalam pak Ngadiran, dari Desa Mulyosari pak Tri Kiswono, serta desa Kertosari pak Albert Halomoan, mereka memprotes perlakuan mandor perusahaan yang dianggap tak manusiawi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengucapkan terima kasih atas laporan tersebut, ia berjanji akan menindaklanjuti dan akan melakukan pemeriksaan.

“Trims infonya direncanakan tuk (untuk) diperiksa,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan sejumlah pejabat PTPN 7 Lampung yang dikonfirmasi tak berkomentar.
Pesan yang dikirimkan ke WhatsApp pribadi masing-masing pejabat tak dibalas, diantaranya  Direktur Utama PTPN VII, Ryanto Wisnuardhy dan Bidang Business Support PTPN 7 Okta Kurniawan, serta Humas PTPN 7 Lampung Andi (Tim)