Bandar Lampung, Intailampung.com-Penyidik Kejati Lampung terus merampungkan pemeriksaan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, hari ini pihaknya memeriksa empat sejumlah saksi diantaranya AC, HP, DT, dan AW.
AC adalag Arie Cornelia ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI Provinsi Lampung, ia diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa pada KONI tahun anggaran 2020.
Tak hanya itu, kata Made, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, HP selaku Pengurus di Bidang Umum dan Perlengkapan Tahun 2019-2023, diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020. DT Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI TA. 2020. Serta AW Selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan Pengadaan Aplikasi pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Made, Selasa (8/2/2022).
Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya tak lama lagi kasus ini akan ada tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur saat menggelar jumpa pers Rabu (12/1/2021).
Kejati Lampung sendiri telah melakukan melakukan penyelidikan terkait dana hibah ini sejak 2021.
Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar. (Bong)