
Bandar Lampung, www.Intailampung.com. – Kasus dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa, ternyata tidak hanya terjadi terhadap Hamdan (37) warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005. Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Informasi yang berhasil dihimpun media online www.intailampung.com. Kejadian serupa terjadi terhadap 326 orang. Rinciannya, 202 orang bagian (Packing) Produksi, kemudian 90 orang bagian Dirty dan selanjutnya 34 orang bagian Gudang.
Ratusan pekerja tersebut hingga saat ini, statusnya tercatat sebagai pekerja aktif dan atau masih bekerja di perusahaan PT. Ciomas Adisatwa. Mirisnya lagi, sejak berdiri pada tahun 2015 silam, perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel ini tidak pernah membayarkan upah gajih lembur kepada para pekerjanya.
Menurut sumber intailampung.com. Para pekerja ini bekerja selama enam hari kerja dalam waktu seminggu, dimulai sejak pukul 06. 00 Wib sampai dengan paling cepat pukul 16. 00 Wib, bahkan sampai dengan pukul 23. 00 Wib.
Ratusan pekerja ini diberikan waktu istirahat selama 1,5 jam per-hari dan atau dengan waktu kerja 8,5 jam sampai dengan 15,5 jam per-hari. “Kendati demikian, para pekerja ini tidak pernah diberikan upah gajih lembur Mas, oleh PT. Ciomas Adisatwa,” ujarnya, belum lama ini, sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, lanjut sumber ini, PT. Ciomas Adisatwa juga diduga membayar upah gajih di bawah ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lamsel, yaitu sebesar Rp. 80 ribu-perhari. Tak hanya itu, perusahaan pengolahan daging ayam ini juga tidak memberikan Jaminan Sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BP. Jamsostek kepada ratusan pekerjanya. “Sebenarnya para pekerja mengeluh, namun tak berani melapor lantaran khawatir dipecat perusahaan,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan PT. Ciomas Adisatwa yang diketahui merupakan group Jafpa Comfeed ini belum memberikan keterangan resmi. Wartawan intailampung.com, kesulitan saat hendak menghubungi Personalia General Affair (PGA) PT. Ciomas Adisatwa, Ahmad Najih. Melalui pesanWhatsAppnya, dikarenakan terblokir oleh PGA PT. Ciomas Adisatwa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung hingga kini belum mengambil langkah tegas, terkait adanya dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa, terhadap karyawannya, yakni Hamdan (37) beberapa waktu lalu.
Bahkan, satuan kerja ini terkesan setengah hati menyikapi kasus dugaan kejahatan yang dilakukan anak cabang PT. Japfa Comfeed yang beralamat di Jalan Trans Sumatera Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini.
Kepada wartawan dia (Hamdan Red) menjelaskan, telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang menimpa dirinya kekantor Disnaker Provinsi Lampung, tepatnya pada Senin 24 Januari 2022 lalu. “Laporan tersebut telah saya sampaikan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti, dan diterima petugas Disnaker Provinsi Lampung atas nama Junatiah,” ujar Hamdan.
Kendati demikian, sayangnya hingga saat ini laporan warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005. Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel ini belum ada kejelasan secara pasti, apakah mengandung unsur pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan atau tidak.
“Ini sangat membingungkan Mas bagi saya, sebab laporan tersebut sudah lima bulan tetapi belum ada kejelasan secara pasti,” terangnya sembari berharap kepada Timwas Disnaker Provinsi Lampung untuk segera menyikapinya.
Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Nt sy cek yq”, tulisnya.
Lalu, ketika ditanya penyebab belum adanya kejelasan mengenai laporan tersebut, mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ini enggan berkomentar banyak. “Ok besok akan saya tanyakan pada petugas waskernya,” Balasnya lagi.
Sekedar diketahui, Hamdan merupakan pekerja yang bekerja di PT. Ciomas Adisatwa, sejak tahun 2015 silam dan diberhentikan atau PHK sepihak oleh PT. Ciomas Adisatwa pada 29 November 2021 lalu.
PHK sepihak tersebut terhadap dirinya, diduga lantaran Hamdan memprotes atau mempertanyakan hak-hak dirinya sebagai pekerja yang tidak diberikan pihak perusahaan.
Adapun hak-hak yang tidak diberikan oleh perusahaan pengolahan daging ayam tersebut, diantaranya yakni upah gajih dibawah ketentuan pemerintah atau dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan.
Tak hanya itu, selama bekerja Hamdan tidak pernah dibayarkannya upah gajih lembur serta tidak mendapatkan hak Jaminan Sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. Mirisnya lagi hal ini terjadi kepada semua ratusan pekerja yang saat ini statusnya masih bekerja di PT. Ciomas Adisatwa. (Zulfan)