Bandar Lampung.www.intailampung.com – Perkara atas kasus dugaan pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan PT. Ciomas Adisatwa, yang saat ini tengah ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, terdapat dua versi.
Versi Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengklaim bahwa laporan eks pekerja PT. Ciomas Adisatwa Hamdan (38) statusnya masuk pada ranah perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi pekerja.
“Statusnya mengarah tentang perselisihan antara pekerja dan pemberi pekerja, maka kami menyarankan agar pelapor atas nama Hamdan untuk menyampaikan laporannya ke kantor Disnaker Lampung Selatan untuk dilakukan mediasi,” terang mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ini via chat WhatsAppnya, kepada www.intailampung.com, pada 24 Juni 2022 lalu.
Sementara itu versi Tim Pengawas (Timwas) Disnaker Provinsi Lampung Apriadi, mengaku pihaknya melayangkan surat nota pemeriksaan I dan surat nota pemeriksaan II berdasarkan atas sumber dari media online. “Sumbernya dari media online dan pemeriksaannya secara umum,” kata Apriadi, baru-baru ini.
Dijelaskannya, mengenai surat nota pemeriksaan I telah dilayangkan pada 26 April 2022 lalu, yang ditujukan untuk PT. Ciomas Adisatwa dan pihak Vendor. Sedangkan surat nota pemeriksaan II telah dilayangkan pada Rabu 13 Juli 2022 lalu. “Surat nota pemeriksaan II ini khusus untuk vendor tidak untuk PT. Ciomas Adisatwa,” ungkapnya.
Yang jelas lanjutnya, Disnaker Provinsi Lampung menerbitkan kedua surat nota pemeriksaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum yang sumbernya dari salah satu media online. “Pemeriksaannya secara umum bang, sumbernya dari media online,” ulangnya lagi.
Lalu, ketika ditanya apakah ada keterkaitan dengan laporan Hamdan pada 24 Januari 2022 lalu. Sayangnya. Apriadi enggan berkomentar banyak. Kendati telah dicecar pertanyaan serupa apakah nota pemeriksaan berkaitan dengan laporan Hamdan. Lagi-lagi dirinya enggan menjelaskan. “Kekantor aja bang, jangan via telepon,” tukasnya.
Munculnya dua versi saling klaim atas status perkara ini telah dapat diduga pada birokrasi satuan kerja yang membidangi tentang ketenaga kerjaan ini, kurang harmonisnya hubungan secara internal antara pimpinan dengan bawahan yang berujung saling klaim.
Menyikapi hal tersebut, pelapor Hamdan yang diketahui merupakan warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005, Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan
menyisakan rasa kekecewaan mendalam. “Jika perkara ini belum menuai hasil maka kemungkinan saya akan melapor pada kementerian ketenaga kerjaan bang, mudah-mudahan disana saya mendapat keadilan,” tukas ayah dua anak ini. (Zul)