IMG-20220720-WA0032

Bandar Lampung.www.intailampung.com,- Saling klaim Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu vs Pengawas Disnaker (Wasnaker) setempat, Apriadi terus bergulir. 

Jika sebelumnya versi Agus Nompitu mengklaim adanya suatu perselisihan tenaga kerja, lalu versi Apriadi mengklaim pihak vendor yang harus bertanggung jawab. Maka saling klaim terkait kasus dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan PT. Ciomas Adisatwa itu, menuai babak baru.

Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung, Helmi ADY, mengklaim terkait perkara kasus dugaan terhadap Hamdan (38) tersebut yang bertanggung jawab penuh adalah PT. Ciomas Adisatwa bukan pihak vendor.

“Sesuai yang adinda bicarakan tadi, jika benar dan dapat dibuktikan bahwa PT. Ciomas Adisatwa, telah menyerahkan sebagian pekerjaannya dengan vendor yang tidak berbadan hukum, maka tanggung jawab ada pada PT. Ciomas Adisatwa,” terang Helmi kepada www.intailampung.com. Via panggilan WhatsAppnya, pada selasa (19/7/2022).

Tetapi lanjutnya, jika hal ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan maka sebaliknya permasalahan tersebut kembali kepada pihak vendor. Kendati demikian Helmi tak menapik jika nantinya akan berujung pada ranah perselisihan tenaga kerja dengan pemberi kerja.

Menurutnya, perkara ini telah terjadi pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Artinya sambung Helmi, pada permasalahan ini ada hak pesangon yang harus dibayarkan. “Yang jelas kasus ini dalam kontek pengawasan perselisihan dan mudah-mudahan perselisihan tersebut segera terselesaikan,” ungkapnya.

Kalaupun tidak menuai hasil tambahnya, Disnaker Provinsi Lampung akan memanggil para pihak untuk segera mengajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku. “Hal ini mengingat ada ranah normatif yang harus diedukasi ada ranah perselisihan dimana para pihak saling klaim antara PT. Ciomas Adisatwa dan Eks pekerja,” terangnya.

  ASDP Buka Posko Kesehatan di Pelabuhan Utama

Ketika ditanya, mengenai upah gajih dibawah ketentuan pemerintah dan tidak dibayarkan upah gajih lembur beserta tidak diberikan Jaminan Sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BP Jamsostek oleh PT. Ciomas Adisatwa. Sayangnya, Helmi enggan berkomentar jauh. “Saya tidak bisa terlalu jauh berstatemen adinda, karena ada tim yang sedang menangani,” tutupnya. (Zul)

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.