Tim Opal PLN UP3 Tanjung Karang Dituding Semena-mena Copot KWH Pelanggan dan Dinilai Tak Profesional

Bandar Lampung,Intailampung.com-Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Unit Distribusi Lampung  UP3 Tanjung Karang, dituding melakukan tindakan semena-mena terhadap seorang konsumen bernama Dariyem. 

Pasalnya Tim P2TL diduga melakukan pencopotan paksa KWH meteran listrik dengan ID Pelanggan nomor 171000767507, Gol R1 Daya 450 milik konsumen bernama Dariyem yang berada di jalan Bukit Gang Sumo, Kelurahaan langkapura Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Menurut Tomi,  cucu dari Dariyem pihaknya keberatan dengan tindakan semena-mena yang dilakukan petugas P2TL UP3 Tanjung Karang yang memutus meteran listrik neneknya dengan alasan tidak jelas dan terkesan mengada-ada.

“Kami tidak terima, KWH yang dihuni nenek saya dicopot alasannya ada arus bocor. Nenek saya itu awam tidak tahu soal listrik, apalagi dibilang arus bocor. Bocor dari mana,  kita bayar listrik bayar normal, jangan karena orang susah kami dibgeinikan,” tegas Tomi kepada awak media, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga

Tomi mengatakan, neneknya Rabu 30 November 2022 mendapat surat dari PLN Rayon Tanjung Karang yang memintanya neneknya datang untuk menyelesaikan dan menandatangani surat pengakuan hutang.

“Yang lebih mengerikan mereka memberi surat isinya meminta datang untuk menandatangani surat pengakuan hutang, dengan ancaman hukum. Apakah ini yang disebut profesional,” sesalnya.

Sementara, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Lampung, I Gede Agung Sindu Putra, yang dikonfirmasi belum memberikan komentar, meski dihubungi dalam keadaan aktif tapi tak diangkat. (*)

LAINNYA