INTAILAMPUNG.COM – Sempat berdamai antara keluarga pelaku dan korban, namun pihak pelaku terkesan hendak ingkar janji, akhirya seorang pemuda di laporkan ABG, kepolisi lantaran sudah 3 kali menggarap sawah sepetak miliknya.
Semula kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan pencabulan antara pelaku AP (25), warga Dusun VI, Kampung Srikaton Kecamata Seputih Surabaya Lamteng. Dengan keluarga korban sebut saja melati (red nama samaran) seorang siswi belia berusia (16).
Menurut Kapolsek Seputihsurabaya IPTU Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial AP, karena dilaporkan oleh KS (40) warga Dusun VI Kampung Srikaton Seputihsurabaya Lamteng, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga berulang 3 kali Jumat (30/12/2022).
Peristiwa miris yang menimpa Melati bermula saat pelaku AP, datang kerumah korban, lalu mengajak gadis belia tersebut bertandang kerumahnya yang memang masih satu dusun pada Rabu (17/8/2022) sekira Pukul 8.00 WIB.
“Dari keterangan ibu korban, tersangka pernah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban tetapi hingga Desember 2022 tak tidak ada kejelasan tersangka maupun keluarga nya akhirnya kasus ini di laporkan ke Polsek seputih Surabaya, 30 Desember 2022 ,” ujar IPTU.Y.Budi Santoso
Kapolsek mengatakan sesampainya dirumah pelaku korban diajak nonton TV, namun tidak berapa lama orang tua pelaku keluar rumah sehingga suasana menjadi sepi. Melihat situasi rumah mulai kosong, timbul niat pelaku untuk mencumbui gadis dibawah umur tersebut.
“Korban lalu diseret ke dalam kamar oleh pelaku, kemudian AP, menghidupkan Speaker Aktif, agar suara gaduh tidak terdengar oleh orang diluar rumah,” jelasnya
Pelaku sambung Kapolsek memaksa korban untuk berhubungan badan, sambil mengancam, tidak akan mengantarkanya pulang.
“Kalau kamu nggak mau. Kamu tidak saya antar pulang,” ungkap Kapolsek menirukan ucapan tersangka.
Singkat cerita pemuda tersebut sukses nenyeret Melati masuk kedalam kamarnya. Didalam kamar korban dipaksa untuk bugil. Kemudian pelaku melampiaskan nabsu birahnya. Layaknya permainan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
“Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Akhrinya korban tak berdaya melawan dan menolak nabsu birahi pelaku yang telah memuncak,” terangnya.
Setelah dicabuli oleh AP, korban menceritakan ulah pelaku kepada ibunya. Bak disambar petir disiang bolong ibu korban mendengar cerita dari putrinya. Tidak terima dengan ulah pelaku ibu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku maupun keluarganya.
“Dari keterangan ibu korban, tersangka pernah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban tetapi hingga Desember 2022 tak tidak ada kejelasan tersangka maupun keluarga nya akhirnya kasus ini di laporkan ke Polsek seputih Surabaya, 30 Desember 2022 ,” ujar IPTU.Y.Budi Santoso.
Kepada petugas pemeriksa keluarga korban melaporkan AP, telah 3 kali melampiaskan nabsu birahinya kepada gadis belia tersebut.
“Berbekal laporan dari keluarga korban akhirnya team Tekab 308 Presisi Polsek Seputisurabaya mengamankan pelaku AP dirumahnya Minggu (8/1/2023),” jelasnya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami terapkan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek. (rls)












