MSM Terancam Pasal Berlapis Hukuman 5-20 Tahun Penjara

Ket,Foto: Polres Lamteng gelar konferensi pers terduga pelaku MSM atas penembakan peluru nyasar dan senpi Ilegal. (foto. Humas Polres Lamteng) 

INTAILAMPUNG.COM – Polres Lampung Tengah menetapkan Muhammad Saleh Mukadam (MSM) terduga pelaku penembakan peluru nyasar dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam penjelasan pasal 359 KUHPidana diterangkan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 disebutkan, bahwa barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Atas dua pasal berlapis yang disangkakan ke tersangka, tentu MSM tidak akan bisa berkutik. Sebab, perbuatannya tersebut telelah melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kronologi yang dijelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menyebutkan, bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu (06/7/24) pukul 10.00 WIB kemarin tersebut, senpi ilegal milik MSM oknum Anggota DPRD Lampung Tengah yang dipergunakan untuk penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, meletus dan mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.

“Tersangka MSM saat ini sudah diamankan di Mapolres Lamteng berikut barang buktinya,” ucap Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, saat gelar konferensi pers dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Minggu (7/7/24) siang.

  Welly Adiwantra Resmi Jabat Sekda Lamteng, Bupati Ardito Pesan Jaga Integritas

Sementara terkait barang bukti yang diamankan diantaranya ada :

Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
– Satu buah magazine
– Empat buah selongsong amunisi
– Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
– Satu buah magazine
– Satu buah tas senjata warna hijau
– Satu pucuk senpi HS + magazine
– Satu pucuk senpi Revolver Cobra
– Dua buah magazine 2 box senpi kosong
– Satu box alat pembersih senpi
– Satu buah surat Garuda Shooting Club
– Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
– Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. “Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” jelasnya. (*)