Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

NTAILAMPUNG.COM Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nomor urut 02 Ardito – Komang dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Jalang Paslon 01 Musa-Ahsan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Mewakili Ketua Koordinator Tim Hukum paslon Musa-Ahsan Antoni membenarkan bahwa, pihaknya bersama tim Jalang hari ini telah mendatangi Kantor Bawaslu Lamteng dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tim 02 Ardito-Koheri, yang diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Antoni menjaskan, bahwa pihaknya menduga paslon Ardito – Komang melakukan pertemuan dengan relawan dan tim sukses, sekaligus berkampanye di Tempat Pendidikan Al’quran yang berada di Kampung Komring Agung, Kecamatan Gunung Sugih beberapa hari lalu.

“Artinya dalam hal ini kami menduga paslon 02 melakukan pelanggaran. Dan jelas hal itu diduga telah melanggar aturan PKPU pasal 280 ayat 1 hurup (h) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ungkapnya, usai laporkan dugaan pelanggaran kampanye 02 Ardito-Koheri di Bawaslu Lamteng, Selasa (1/10/2024)

Ia meminta, pihak Bawaslu dapat segera menindak lanjuti laporan yang telah resmi dilaporkan pada hari ini.

“Kami minta pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan yang kami berikan. Dan kita berharap Bawaslu profesional dalam memproses dan menindaklanjuti terkait adanya laporan soal pelanggaran di pilkada Lamteng ini,” tegasnya.

Dari keterangan, Divisi penanganan pelanggaran dan data lnformasi Bawaslu Lamteng, Hasti menyebut, bahwa Bawaslu akan melakukan kajian laporan selama 2 hari kedepan, untuk membuktikan laporan yang diterima memenuhi kajian formil dan materil.

“Nanti hasil kajian itu akan kita sampaikan kepada pelapor. Apabila mememuhi unsur maka akan kita lakukan registrasi untuk melanjutkan keproses koordinasi dengan pihak Gakkumdu, dan melanutkan ke tahap persidangan,” ungkap Hasti. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *