IMG-20241026-WA0087

INTAILAMPUNG.COM – Meski tidak cukup bukti terkait pelanggaran pidana pemilu, unsur tidak netralitas oknum Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan Bawaslu Pesawaran memenuhi syarat dan telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional.

“Untuk pidana memang ditangani Gakkumdu dan untuk netralitas ASN langsung ditangani oleh Bawaslu. Dan sudah jelas, ada pelanggaran netralitas ASN dan sudah kita rekomendasikan ke BKN,” ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Sabtu (26/10/24).

Juga dikatakannya, untuk pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu, sepakat menaikan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke penyidikan Polres Pesawaran. Dan dalam proses sidik, Gakkumdu sudah memaksimalkan mencari bukti bukti.

“Kita kekurangan bukti untuk naik ke jenjang selanjutnya. Sehingga kami dalam hal ini Gakkumdu mengentikan penanganan tindak pidana pemilu. Jadi, kalau Gakkumdu masuk angin, itu tidak benar,” jelasnya.

Menurut Fatih, tidak adanya saksi yang melihat secara langsung oknum Camat Negeri Katon secara sengaja membawa mobil dinas berisikan APK Calon Bupati Pesawaran Nomor urut 02 Nanda-Antonius, menjadi salah satu faktor tidak cukup bukti.

“Tapi kalau pelanggaran netralitas ASN, jelas ada. Fakta dan peristiwanya ada, mau alasan apapun ada. Sehinga Bawaslu merekomendasikan BKN untuk memberikan sanksi kepada oknum camat tersebut. Untuk tindak pidana pemilunya, tidak adanya saksi atau bukti yang bisa membuktikan bahwa benar yang bersangkutan (oknum camat) yang membawa mobil yang berisi APK tersebut,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.