
INTAILAMPUNG.COM – Pemilik usaha pengeringan jagung, (Oven Jagung) berinisial (Dd) diduga melakukan pencurian arus listrik menggunakan sambungan kabel diatas meteran KWH menggunakan Vercing untuk sambungan kabel yang dibawa ke tempat pekerjaan pengelasan pembuatan blower oven.
Diketahui usaha oven jagung itu berada di Kampung Fajar Mataram, tepatnya dibelakang SPBU Merapi, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, usaha tersebut diduga sudah berjalan bertahun-tahun, tanpa adanya tindakan dari pihak PLN Persero setempat.
Dari keterangan salah satu warga sekitar (Ut) menyebut bahwa aksi pencurian arus listrik yang dilakukan (Dd) telah berlangsung lama.
Adik Kandung Meninggal Tersengat Arus Listrik Tegangan Tinggi PLN
Tragisnya, akibat pencurian arus listrik itu, berdampak jatuhnya korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi dilokasi pengelasan oven milik (Dd).
“Setau saya sudah lama usaha oven jagung itu beroperasi, bahkan beberapa pekan lalu, adik kandung pemilik usaha itu meninggal akibat kesetrum dilokasi pekerjaan pengelasan buat blower,” terang sumber, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, sumber menjelaskan bahwa usai kejadian itu, operasi oven jagung, dan dugaan aksi pencurian arus listrik yang dilakukan (Dd) tetap berjalan seperti biasa. Sementara, sebagian warga sekitar mengetahui bahwa korban meninggal akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi.
“Ya warga, dan aparat kampung mengetahui kejadian itu, tapi anehnya tidak ada tindakan baik dari aparat kampung, atau dari pihak kepolisian. Karena setau saya kalau tersengat arus listrik melalui KWH resmi, biasanya tidak menyebabkan kematian, karena kita yang kesetrum akan terpental,” ungkap Ut.
Dalam hal ini warga masyarakat sekitar berharap pihak PLN Persero, dan pihak APH segera melakukan pemeriksaan dilapangan, guna mengambil tindakan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya warga, dan para pekerja di sana khawatir kejadian serupa, seperti yang dialami korban tersengat arus listrik itu bertambah.
Untuk diketahui terkait pencurian arus listrik, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (rki)