
INTAILAMPUNG.COM – Dilema, dan belum ada kepastian, itulah yang saat ini ada dipikiran Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rukun Tetangga, (LKD RT) yang ada di ratusan Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, usai dikeluarkannya Peraturan Bupati, (Perbup) nomor 2 tahun 2025 tentang pembagian Alokasi Dana Kampung, (ADK), yang ditanda tangani oleh Pj. Sekdakab Lamteng Rusmadi, pada 17 Maret 2025 lalu, hanya nilai penghasilan RT yang tidak tercantum didalamnya.
Sementara, nilai penghasilan Kepala Kampung, dan aparat Kampung lainnya, jelas tertera, meski Penghasilan Tetap, (Siltap) mereka dipangkas.
Seperti Siltap Kepala Kampung yang dipangkas sebesar Rp.500 ribu, Sekretaris Kampung Rp.50 ribu, BPK Rp.150 ribu, dan Linmas Rp.50 ribu.
Tentunya menjadi tanda tanya, dan dilema bagi 301 Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Lamteng, apakah para RT itu sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau bagaimana.
Sementara, ratusan RT yang ada di Kampung, mempertanyakan hak mereka yang biasa direalisasikan setiap 3 bulan sekali sebesar Rp.500 ribu/bulan.
Sementara RT dipilih melalui musyawarah masyarakat, dan ditetapkan oleh Kepala Kampung atas nama Bupati, dengan masa jabatan selama 5 tahun, dan memiliki tugas memberdayakan, dan menampung aspirasi masyarakat, sebagai penghubung antara masyarakat dan Kepala Kampung, dan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya.
Dari keterangan beberapa Kepala Kampung, yang meminta identitasnya tidak dipublis menyebut bahwa, dalam permasalahan soal nasib para RT di Kampungnya, mereka (Kakam-red) meminta ada kejelasan dari Pemkab Lamteng, bagaimana kepastian nasib para RT yang ada. Diberhentikan, atau ada solusi lain dalam hal ini.
“Ya, kalau mau dibilang kecewa dengan adanya pemangkasan Siltap kami aparat kampung, tentunya kecewa, tetapi yang saat ini menjadi dilema bagi kami para Kakam adalah menyangkut nasib para RT yang ada. Saat ini kami hanya menunggu hasil dari koordinasi Ketua Apdesi Kabupaten dengan Dinas PMK,” ungkap salah satu Kakam, Jum’at (11/4/2025).
“Kalau dalam Perbup itu ada keterangan bahwa para RT yang ada di 301 Kampung Se-Kabupaten Lamteng, untuk sementara diberhentikan atau bagaimana, karena anggaran tidak ada, kan enak kita menyampaikan kepada para RT,” tambah Kakam yang lain.
Diketahui, terkait pemangkasan Siltap para aparat Kampung di Kabupaten Lamteng, ini baru kali ini terjadi di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ardito Wijaya – l Komang Koheri yang baru beberapa bulan lalu dilantik bersama 270 Kepala Daerah lainnya pada 20 Februari 2025 lalu.

Kadis PMK Fathul Arifin Minta RT Sabar Tunggu APBD-P 2025
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Desa (PMK) Lamteng Fathul Arifin, S.IP., M.M., mengatakan, bahwa tidak bisa dibayarkannya insentif RT sebesar Rp500 ribu/tiga bulan Se-Kabupaten Lamteng memang menjadi persoalan. Sebab, insentif RT saat ini tidak bisa dibayarkan melalui Dana Desa (DD), karena terbentur dengan aturan.
“Memang sebelumnya insentif RT dibayarkan melalui Dana Desa. Di tahun 2025 ini dilarang oleh Kementrian Desa, sehingga tidak boleh dibayar mengunakan Dana Desa,” ucapnya saat dikonfirmasi Media Intailampung.com.
Untuk pemberian insentif RT ini, lanjut kata Fathul, masih menunggu anggaran. Karena akan dianggarkan melalui APBD Perubahan Pemkab Lamteng.
“Pemberian insentif RT ini akan dibayarkan Pemkab Lamteng melalui APBD-P tahun 2025 yang akan dibayarkan rapel dari Januari 2025,” ungkapnya.
Sehingga kepastian untuk pembayaran Insentif RT ini, tambahnya, menunggu ketok palu anggaran APBD-P yang kemungkinan disahkan pada bulan Agustus 2025.
“Insentif RT ini pasti dibayar, tapi tunggu pengesahan APBD-P Pemkab Lamteng, jadi kita minta seluruh RT Se-Lamteng harap bersabar,” pungkasnya.
Curhat Keluh Kesah RT Tak Terima Insentif
Ditempat terpisah, beberapa RT di Kecamatan Punggur, Lamteng, sebelumnya sempat mengeluh lantaran menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H, yang biasanya mendapat insentif sebesar Rp 500 ribu/tiga bulan tidak menerimanya.
“Tentu kami sangat sedih dan kecewa mas, itu harapan kami satu-satunya bisa buat beli roti lebaran dan tambahan buat beli baju lebaran buat anak, tapi yang diharapkan tidak ada. Ya mau gimana lagi mas, kami hanya bisa pasrah aja,” ucap SL salah satu RT, dengan nada sedih, yang enggan disebutkan namanya.
“Setahu kami memang hanya RT yang tidak terima insentif, yang lain semua gaji-nya dibayar. Yang pasti cemburu sosial pasti ada, soalnya hanya kami yang tidak terima insentif semua gajian kami tidak, pasti gimana perasaannya, jika itu mas gimana, seolah kami diabaikan. Padahal, kami ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai kepanjangtanganan kepala kampung,” curhanya dengan keluh kesah.
“Jika ada apa-apa pasti RT duluan yang kena semprot, kena marah kena omel, bukan hanya dari kepala kampung tapi masyarakat juga, karena kami yang bersentuhan langsung dengan warga. Jadi kami berharap pemerintah bisa lebih peduli dengan kami sebagai RT yang ada di tingkat pemerintah bawah,” tutupnya, dengan raut wajah sedih. (rki/redaksi)