INTAILAMPUNG.COM – Reses adalah kegiatan DPRD yang dilakukan di luar masa sidang untuk berinteraksi langsung dengan konstituen di daerah pemilihannya.
Tujuan utamanya adalah menyerap aspirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti dan diperjuangkan dalam bentuk kebijakan atau program pemerintah.
Seperti yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Komisi lV, Elsan Tomi Sagita (ETS) saat menggelar reses di Kampung Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Lamteng, Kamis, (13/11/2025).
Dihadapan warga masyarakat, ia memaparkan program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama di bidang infrastruktur jalan yang menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Meskipun Kecamatan Seputih Agung belum termasuk dalam prioritas pembangunan tahun 2026, proyek peningkatan jalan di wilayah sekitar tetap akan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Dimana, pembangunan jalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi akan memberikan manfaat luas, termasuk bagi masyarakat Seputih Agung dan sekitarnya,” ungkap ETS.

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Lampung Tengah saat ini menelan anggaran sekitar Rp300 miliar dari total Rp1,6 triliun yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung. Tentunya, sebagai anggota Komisi lV yang membidangi hal itu, ETS sangat paham dalam urusan pembangunan infrastruktur.
“Insyallah, saya akan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan, agar dapat berjalan bertahap, merata, dan berkesinambungan. Dan kami di Komisi IV akan terus mendorong agar pembangunan infrastruktur berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, akan mendukung penuh langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah provinsi.
Dimana dalam kegiatan reses yang dia lakukan, akan menjadi sarana baginya dan anggota Komisi lV lainnya untuk menyerap aspirasi masyarakat, terutama terkait kebutuhan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas umum di wilayah pedesaan. Ia berharap hasil reses tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja Pemerintah Prov Lampung ke depan.
Diketahui pelaksanaan reses ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk menjalankan fungsi perwakilan rakyat, dimana tujuan dan fungsi reses adalah menyerap aspirasi, mengumpulkan masukan dan aspirasi masyarakat secara langsung mengenai berbagai isu seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Menindaklanjuti pengaduan: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh masyarakat. (rki)












