Hak Jawab : Anggota DPRD Lamteng Bantah Dugaan Tipu Dua Investor MBG

INTAILAMPUNG.COM – Menanggapi pemberitaan terkait adanya dugaan penipuan dua Investor program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Tengah, Anggota DPRD Lamteng VWB secara tegas membantah hal tersebut.

Menurutnya, dugaan yang disangkaan terhadap dirinya tidaklah benar. Sebab, apa yang menjadi pokok permasalahan tersebut tidak ada unsur penipuan.

“Ini kita bicara soal investasi yang hingga kini belum berjalan. Mereka M dan NAS melalui kuasa hukumnya telah menyebarkan informasi yang menyesatkan seolah-olah saya melakukan penipuan. Tentu saja ini merugikan nama baik saya dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa kerjasama Investasi atau setor modal Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis yang telah disepakati antara M dengan NAS telah dibatalkan.

Terlebih, lanjutnya, modal yang disetorkan telah dikembalikan sesuai dengan setoran awal melalui pemindahan dana antar rekening BCA (transfer) ke Nomor rekening: 2930xxx953 A.n. M sejumlah Rp158.400.000,- tertanggal 24 November 2025 dan melalui pemindahan dana antar rekening BCA ke nomor rekening: 2931xxx784 A.n. N.A.S sejumlah Rp159.400.000 ditanggal yang sama.

Ia menegaskan, uang tersebut bahkan sudah dikembalikan sebelum somasi dilayangkan, dan pihaknya juga telah memberikan balasan resmi melalui kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukum VBW, Gunawan Raka & Partner, persoalan dugaan penipuan ini tidaklah benar seperti yang dituduhkan.

Ia menjelaskan, dikarenakan bisnis tidak berjalan karena adanya penundaan pelaksanaan MBG (Makan Bergizi Gratis) dari pemerintah pusat, yang mana hal tersebut termasuk dalam kategori force majeure (peristiwa yang terjadi diluar kehendak para pihak) hal tersebut diatur juga dalam kerjasama pasal 8 (delapan) tentang keadaan kahar (Force Majeure) dan untuk menghindari kerugian para pihak, maka modal yang telah disetorkan sudah dikembalikan.

  Persoalan SK Bupati Lamteng Yang Memutasi Guru Mursiyatun Akan Dibawa DPRD ke KASN dan KEMENPAN-RB

“Maka klien kami sudah tidak ada kewajiban apapun kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dalam persoalan ini, bahwa tidak ada aturan-aturan atau Undang-Undang yang dilanggar oleh kliennya, akibat dari pembatalan kerjasama Investasi atau setor modal Program Pemerintah MBG.

“Dikarenakan klien kami telah melakukan pengembalian modal yang telah disetorkan sesuai dengan setoran awal klien saudara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1265 KUHPerdata Pembatalan Perjanjian Bersyarat Batal. Suatu syarat batal adalah syarat apabila terpenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan, dimana Jika suatu perjanjian mengandung syarat batal, dan syarat itu terpenuhi,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, justru ada indikasi bahwa pihak M dan NAS mengharapkan lebih dari sekadar pengembalian uang, karena sebelumnya mereka sempat mengancam akan membuat pemberitaan-pemberitaan yang menyesatkan apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Diakhir kalimat Gunawan Raka & Partner menambahkan, bahwa perjanjian dianggap tidak pernah ada dan para pihak dikembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum).

“Prestasi yang telah dilakukan harus dipulihkan atau dikembalikan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *