INTAILAMPUNG.COM – Berita viral kembali terjadinya OTT KPK di Kabupaten Lampung Tengah, merupakan peristiwa memilukan kedua setelah kejadian pertama 2018 lalu.
OTT kali ini tidak bisa disebut sekedar “Musibah”, melainkan kegagalan sistemik dari tata kelola pemerintahan dan rendahnya martabat penyelenggara Negara di Kabupaten ‘Beguwai Jejamo Wawai’.
Dari catatan pakar hukum Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H, menyebut OTT terhadap Bupati Lampung Tengah di era Bupati Mustafa, beserta pejabat Dinas dan anggota DPRD. Dalam kasus yang berkaitan dengan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD 2018. Dan itu adalah fakta sejarah kelam bagi Lampung Tengah.
“Saat ini OTT KPK terulang kembali dengan kasus yang sama, menjadi bukti nyata bahwa praktek korupsi bukanlah penyimpangan individual, melainkan praktik terstruktur yang melibatkan elite kekuasaan tertinggi, mulai dari Bupati, anggota DPRD hingga kepala Dinas,” ungkapnya saat dikonfirmasi lntailampung.com melalui pesan WhatsApp, Jum’at (12/12/2025).
Kemudian, dalam jaringan suap pinjaman daerah. Fenomena ini mengungkap kedalaman degradasi moral dan institusional, bagaimana tidak jabatan publik dijadikan komoditas dan kepentingan rakyat dikorbankan untuk memperkaya segelintir oknum.
“OTT bukan preseden buruk, namun sebagai fakta gejala terminal dari sistem yang sakit parah (akut), di mana OTT KPK terpaksa menjadi “Obat Kemoterapi” karena sistem imun internal pemerintah daerah lemah tidak berdaya,” tukas Yusdianto yang sempat di suruh Bupati, Ardito banyak baca buku lagi, saat menanggapi isu aliran paket proyek ke Fraksi PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
“Sirkus Kegagalan Tata Kelola”
Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah, pasca-OTT adalah cerminan dari kegagalan sistemik yang memalukan.
Praktik suap yang melibatkan pejabat eksekutif dan anggota DPRD membuktikan bahwa roda pemerintahan berjalan di atas rel korupsi, bukan aturan hukum atau etika publik.
Anggaran pembangunan dalam bentuk pinjaman daerah yang seharusnya menjadi alat kemakmuran, berubah menjadi ladang perampokan legal yang didesain sedemikian rupa melalui manipulasi lelang, kolusi dengan kontraktor dan berbagi keuntungan.
Dampaknya tidak lebih dari sekadar kerugian finansial, melaikan mampu merusak sendi-sendi demokrasi lokal, menciptakan budaya apatis di kalangan masyarakat, dan menghambat pembangunan yang berkeadilan.
“Tata kelola semacam ini bukan “Buruk”; ia adalah bentuk pengkhianatan terorganisir terhadap amanat rakyat yang menunjukkan betapa rapuhnya fondasi pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip good governance,” tegas Yusdianto.
“Pengawasan Internal Ambruk”
Keberhasilan OTT KPK di Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus mengonfirmasi kehancuran total dua pilar utama pemerintahan yang bersih.
Dimana pengawasan internal, dan integritas pejabat daerah yang seharusnya dijalankan oleh Inspektorat Daerah, atasan langsung, atau sistem pengendalian internal, terbukti hanya omong kosong tanpa nyali.
“Gagal mendeteksi, apalagi mencegah, praktik suap yang terjadi di didepan mata mereja, bahkan melibatkan pemimpin tertinggi. Yang lebih parah lagi, integritas para penyelenggara negara ambruk seperti terkena banjir,” sindir pakar Hukum Tata Negara Fak Unila ini.
Menurutnya, jabatan bukan lagi panggilan pengabdian, melainkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi. Mentalitas “Asal bisa bagi-bagi proyek” telah mengakar, gratifikasi menjadi barang halal menunjukkan bahwa etika birokrasi telah tergantikan oleh etika pasar gelap.
Kejadian berulang (residivisme korupsi) menegasikan bahawa indikator merah bagi tata kelola pemerintahan, terutama menggerus Kepercayaan Publik (Public Trust), ketika korupsi terjadi berulang kali, masyarakat akan kian apatis.
“Mereka bahkan makin tidak akan percaya lagi pada proses perencanaan pembangunan (Musrenbang) atau janji pemerintah daerah, karena beranggapan ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan elit,” ujar doktor Universitas Padjajaraan ini.
Lalu akibat OTT ini bakal terjadi Stagnan pembangunan, dalam artian para birokrasi tersebut cenderung “Tiarap” alias takut mengambil keputusan strategis atau mencairkan anggaran karena takut salah langkah dan ikut terseret.
Akibatnya, penyerapan anggaran lambat dan pelayanan publik terhambat. Dan yang paling parah ditandai dengan kabupaten “Zona Merah” akibat stigma negatif dari pusat maupun investor. Investor akan ragu menanamkan modal karena takut adanya pungli atau ketidakpastian hukum.
Ia berharap, pasca OTT yang wajib dilakukan Pemda terutama Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas adalah fokus pada akuntabilitas, pemulihan kepercayaan rakyat, dan evaluasi dan pencegahan korupsi sistemik.
“Artinya OTT kedua ini, tidak boleh ditawar atau berkompromi maka Pasca OTT menggunakan krisis kepercayaan publik sebagai dorongan (Momentum) untuk merombak total sistem birokrasi yang korup, menutup semua celah korupsi, dan membangun budaya integritas yang kuat dari atas sampai ke bawah,” pungkas pria yang dikenal ahli di bidang Hukum Tata Negara ini. (rki/red)












