INTAILAMPUNG.COM – Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung mengindikasikan adanya dugaan (Mark Up) dan pengadaan Fiktif pada sejumlah program yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2024/2025 lalu.
Ketua LPAB, Sofyan, AS, ST menyampaikan, berdasarkan kajian dan investigasi pihaknya, selain dugaan mark up juga terindikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan Kepala Dinas (ANM) dengan cara mengerjakan proyek lewat sewa CV milik orang lain atau kerabatnya.
“Sejumlah proyek dikerjakan Kadis dengan menyewa CV milik orang lain, hasil investigasi kami diketahui salah satu CV yg disewa milik pengusaha asal Bangun rejo, yang mengakui CV miliknya hanya disewa ANM, ” ujar Sofyan, Rabu (25/02/2026).
Sofyan membeberkan, sejumlah program juga diduga terjadi mark up, dengan merekayasa LPJ. Ia menyebut sedikitnya ada 16 item program yang terindikasi terjadi mark up.
“Salah satunya yakni dugaan Mark Up sekitar 50% yang dilakukan dengan cara merekayasa LPJ dengan sengaja
membuat nota, kwitansi penerimaan, pembayaran seolah asli pada program penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN sebesar Rp. 499..215, 000,- melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024,” ungkapnya.
Atas temuan itu, Sofyan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjutinya ke Mabes Polri Dan KPK ia berharap nantinya penyidik dapat transparan terhadap laporan masyarakat.
“Dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti, saat ini masih dalam tahap penyusunan laporan, nanti akan kita undang rekan-rekan media untuk konfrensi pers saat kita kirimkan laporan ke APH,” tuturnya.
Sofyan mengatakan kejadian serupa bukan hanya terjadi pada TA 2024 dan 2025 saja, bahkan pada TA 2023 terindikasi merugikan keuangan negara milyaran rupiah yang telah dilaporkan ke Polda Lampung
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, intailampung.com belum berhasil menemui Ka Dinsos Lamteng untuk dimintai tanggapannya. (*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat












