INTAILAMPUNG.COM – Kejati Lampung resmi membuka blokir rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), usai melakukan koordinasi dengan Kejagung RI.
Hal tersebut dimungkinkan, lantaran adanya kegaduhan dan desakan puluhan ribu petani tebu yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (9/4/2026), didepan Kantor Kejati Lampung.
Guna mengurai kegaduhan tersebut, Kejati Lampung akhirnya merealisasikan tuntutan puluhan ribu petani tebu dengan membuka blokir rekening PT PSMI, sebelum puluhan ribu petani tebu melakukan aksi damai di Kantor Kejari Lampung.
Kebijakan Kajati Lampung yang berpihak kepada petani tebu ini, lantas mendapat apresiasi kelompok Petani Tebu di Kabupaten Way Kanan.
Puluhan ribu partai tebu mengucapkan terimakasih kepada Kejati Lampung dengan telah dibukanya blokiran rekening PT PSMI pada, Kamis (9/04/2026). Sehingga, proses panen sudah dimulai dan perekonomian para petani tebu tetap berjalan lancar.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua Kelompok Petani Tebu Mitra Mandiri Sampurna Jaya, Pande Ketut Sampurna pertama tentu para petani tebu di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan merasa gembira atas kebijaksanaan yang berpihak kepada petani.
Dimana, kata Pande Ketut Sampurna, Kejati Lampung melalui komunikasi secara virtual menyampaikan rekening PT PSMI telah dibuka dan dapat digunakan sejak tanggal 9 April 2026.
“Kita ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada pihak Kejati Lampung yang telah membuka blokiran rekening PT PSMI,” ujar Pande Ketut Sampurna saat ditemui dikediamannya Kampung Rukhti Harjo, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah.
“Mulai hari ini proses panen tebu khususnya di Kabupaten Waykanan telah dilakukan dan perekonomian petani tetap berjalan lancar,” katanya.
Untuk demo, kata Pande Ketut Sampurna, tidak dilaksanakan. Sebab, permintaan telah didengarkan dan dilaksanakan.
“Kalau dari Kelompok Petani Tebu kami sudah ada 300 petani yang siap menyuarakan keluhannya di Kejati Lampung. Yang kami sangat mengapresiasi Kejati Lampung atas solusi dan keberpihakannya kepada kami selaku petani,” tegasnya.
“Disini kami sangat merasakan keadilan dan hukum Indonesia masih berpihak kepada rakyat. Selagi kami ucapkan terimakasih Kejati Lampung,” pungkasnya. (*)
Dikutip dari Kupastuntas.co. Buntut Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memblokir rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Pemblokiran sudah dilakukan sekitar satu bulan terakhir sehingga kini operasional perusahaan terhenti.
Informasi yang digali Kupas Tuntas dari seorang karyawan/pegawai PT PSMI, rekening PT PSMI diblokir oleh Kejati Lampung sejak sekitar satu bulan terakhir.
Dampaknya, perusahaan harus mendapat approval atau persetujuan atau izin dari Kejati Lampung jika ingin mengeluarkan dana dari rekening tersebut.
“Rekening PT PSMI diblokir oleh Kejati Lampung sejak satu bulan terakhir. Pemblokiran ini akhirnya berdampak pada operasional yang terhenti. Karena PT PSMI kesulitan mengakses dana perusahaan, akhirnya menghentikan operasional,” kata pegawai PT PSMI ini, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, penghentian operasional PT PSMI ini berdampak pada sebanyak 281 petani mitra dan 5.000 pekerja yang tidak bisa beraktivitas.
Padahal, lanjut pegawai ini, luasan lahan tebu milik petani mitra lebih luas dibandingkan dengan luas lahan milik PT PSMI sendiri.
“PT PSMI tidak bisa berbuat banyak. Karena dana perusahaan kini disetop akibat pemblokiran rekening tersebut. Makanya petani mitra kini kebingungan, padahal saat ini musim panen tebu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, para petani tebu mitra PT PSMI saat ini kebingungan akan menjual kemana tanaman tebunya yang sudah siap panen.
“Di tengah-tengah kebingungan inilah, muncul rencana aksi atau gerakan dari aliansi petani mitra dan pekerja PT PSMI untuk menuntut agar perusahaan kembali bisa beroperasi. Rencananya mereka akan melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Way Kanan. Tuntutan yang ingin disampaikan diantaranya meminta Kejati Lampung membuka pemblokiran rekening PT PSMI agar perusahaan bisa kembali beroperasi,” ungkapnya.
Pegawai PT PSMI ini menegaskan, tanaman tebu yang siap panen tidak bisa dijual, maka dampaknya kadar gula akan turun dan harga tebu juga ikut turun.
Ia menambahkan, petani mitra dan pekerja PT PSMI ini juga akan menggelar aksi atau demonstrasi di kantor Kejati Lampung pada 9 April 2026 mendatang. “Tuntutannya masih sama meminta Kejati Lampung untuk membuka rekening perusahaan yang sudah diblokir. Sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan maupun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Budi Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026), tidak ada jawaban.
Sekadar diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu terpadu dan pabrik gula di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Perusahaan ini memproduksi gula pasir dengan merek “PSM” serta bermitra dengan masyarakat setempat.
PT PSMI memiliki lahan inti seluas 8.692,80 hektare dan lahan mitra mandiri 10.536,53 hektare (data 2023). (*)












