INTAILAMPUNG.COM – Informasi dugaan pembagian beras seberat 5 kilogram per sak menjelang pemilihan Kepala Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian warga. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi pembagian beras di Dusun 1, 2, dan 3, sekitar sepuluh hari lalu.
Berdasarkan keterangan sumber berinisial R kepada awak media, dugaan itu turut dikaitkan dengan Heri Suwarsono, S.E., M.M., calon kepala pekon nomor urut 3. Sumber juga menyampaikan adanya dugaan janji penempatan sebagai kepala dusun bagi pihak yang disebut membagikan beras apabila calon tersebut terpilih.
Sejumlah nama, yakni Topa dari Panutan 1 serta Iban dan Pendi dari Panutan 3, juga disebut dalam keterangan sumber. Nama Hardi dari Panutan 1 turut disebut sebagai pihak yang diduga terkait. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Warga juga mempertanyakan mengapa informasi pembagian beras terdengar di Dusun 1 hingga Dusun 3, sementara di Dusun 4, tempat calon tersebut tinggal, dan Dusun 5 belum ada laporan serupa kepada awak media.
Ada Ajakan Memilih atau Janji Jabatan?
Persoalan utama bukan semata-mata pembagian beras, melainkan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan pencalonan, disertai ajakan memilih, atau mengandung janji imbalan jabatan.
Hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan siapa pemberi dan sumber dana beras tersebut, apakah para pihak yang disebut merupakan bagian dari tim calon, serta apakah benar terdapat janji penempatan sebagai kepala dusun.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Heri Suwarsono melalui pesan tertulis dan panggilan WhatsApp ke nomor yang diperoleh. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Panitia Pemilihan Diminta Menelusuri
Panitia Pemilihan Pekon Panutan diharapkan menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa waktu dan tujuan pembagian, serta memastikan apakah kegiatan itu berkaitan dengan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dan kewenangan penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Apabila terbukti terdapat pemberian barang atau janji jabatan untuk memengaruhi pilihan pemilih, dugaan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penilaian pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Heri Suwarsono maupun nama-nama yang disebut dalam keterangan sumber. Masyarakat yang mengetahui langsung peristiwa tersebut juga diharapkan menyampaikan bukti kepada panitia atau lembaga berwenang.
Laporan: Neki












