Bandar Lampung, Intailampung.com —Kejar target jadikan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, akan secepatnya melakukan pembahasan raperdadannbsp;usul inisiatif dan prakarsa Pemprov Lampung menjadi perda.
Pembahasan ini akan dilakukan pada teriwulan pertama dengan terget 4 raperda akan di sahkan menjadi perda.dannbsp;Karena setiap tahunnya, lampung sahkan 12 raperda menjadi perda.
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, dalam merancang dan menetapkan perda. Harus melalui kajian terlebih dahulu. Tidak asal menetapkan peraturan.dannbsp;
“Raperda harus dikaji terlebih dahulu. Baru bisa ditetapkan menjadi perda. Melihat kebutuhan dan skala prioritas. Jika pembahasan baru diusulkan, tetapi sangat penting maka akan segera dilakukan pembahasan,” kata Dedi, usai menerima kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, fraksi PDIP.dannbsp;
Dalam pembahasan di tingkat pansus, kata Politisi PDIP itu, DPRD tidak akan menunda-nunda pembahasan. Karena DPRD berpatokan semakin cepat semua pihak melakukan pembahasan cepat pula perda dapat diterapkan.
“Beberapa peraturan daerah yang siap disahkan, merupakan pekerjaan rumah yang belum dibahas dan belum selesai dari tahun tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Data sekretariat DPRD Lampung pada 2017 lalu, telah mengesahkan 28 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, mengacu tahun 2016 raperda yang disahkan hanya kisaran 15 raperda setahun.
Dari rapat bersama Bapemperda tahun 2017 sendiri ada 43 rancangan perda yang dilakukan pembahasan, 43 perda yang diusulkan pada 2017 lalu salah satu perdanya merupakan usul pembahasan dari tahun 2012. (Intai/bbm).