Pringsewu, Intailampung.com — Seiring dengan telah memasukinya tahapan kampanye Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung sejak 15 Februari hingga 24 Juni 2018, Panwaslu Kabupaten Pringsewu memberikan imbauan.
Dari rilis yang di sampaikan Panwaslu Kabupaten Pringsewu bahwa ada beberapa item imbauan yang dijelaskan, seperti diantaranya kepada Tim Sukses maupun Tim Kampanye Pasangan Calon, agar tertib dalam melaksanakan sosialisasi pengenalan calon. Maupun penjabaran visi misi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada Paslon dan Tim Sukses agar dapat kooperatif selama masa kampanye, tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU dan juga mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebelum melaksanakan kampanye kepada Panwaslu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pringsewu, Fajar Fakhlevi, Rabu (28/2/2018).
Baca Juga
Menurut Fajar, ketaatan dalam melaksanakan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 38 (1) dan Pasal 40 (1). Pasal tersebut menegaskan, Petugas Kampanye (pertemuan terbatas/tatap muka/dialog) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Aparat Polri setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
“Ini sebagai tindakan pencegahan dari Panwaslu agar semua tahapan khususnya kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Panwaslu juga dapat memantau langsung jalannya kampanye. Sehingga meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi secara sadar maupun tidak sadar,” ujarnya.
Fajar meminta kepada masyarakat Pringsewu untuk dapat turut aktif mengawasi semua tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018 khususnya hal-hal yang berbau politik uang dan politisasi SARA. (intai).
dannbsp;
dannbsp;
dannbsp;