Pj Bupati dan Sekda Buka Suara Terkait Tudingan Berikan Karpet Merah ke Perusahaan Tambang

Pringsewu,Intailampung.com,- Pemerintah Kabupaten Pringsewu buka suara terkait tudingan telah meloloskan izin dua perusahaan yakni PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral untuk menggelola tambang silika bernilai triliunan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsweu.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Pemkab Pringsewu belum pernah melakukan proses penilaian terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari dua Perusahaan

“Pemkab Pringsewu telah bersurat kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung tertanggal 3 November berharap agar Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis (melalui Sistem OSS) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan,” ujar Adi Erlansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sementara Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menegasakan pemkab Kabupaten Pringsewu sangat selektif dalam memberikan rekomendasi alih fungsi lahan.

Baca Juga

“Saya selaku ketua Forum Penataan Ruang bersama jajaran selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Kami memang mengharapkan investor masuk ke Kabupaten Pringsewu, namun investasi harus sesuai peraturan perundang-undangan, kami tidak mau masyarakat menanggung dampak buruk di masa yang akan datang,” Heri Iswahyudi, Selasa   (14/11/2023)

Heri Iswahyudi menjelasakan setiap permohonan rekomendasi alih fungsi lahan selalu dibahas dalam rapat pleno Forum Penataan Ruang

“Semua permohonan rekomendasi alih fungsi lahan itu dikaji dari berbagai aspek dan regulasi yang berlaku. Keselamatan dan kemaslahatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya

Sebelumnya dikabarkan 2 perusahaan tambang PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral diduga mendapat karpet merah dari pemerintah Provinsi lampung menggelola tambang silica dan andesit di Kabupaten Pringsewu.

Lolosnya izin dua perusahaan tambang dari Luar Lampung menggelola kekayaan alam di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu tersebut diduga tak lepas campur tangan penguasa daerah dan provinsi.

  Peluas Akses Pendidikan, Kemendikbud Salurkan 13,4 Juta KIP

Pemberian izin kepada dua perusahaan itu diduga menabrak peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang tata ruang rencana wilayah, karena wilayah tersebut merupakan daerah pemukiman bukan wilayah untuk pertambangan.

Pasalnya sejumlah beberapa perusahaan lokal yang telah mengajukan izin menggelola tambang tidak mendapat izin meskipun seluruh persyaratan semua sudah terpenuhi.

LSM Relawan untuk Perubahan Lampung yang Lebih Baik (REPUBLIK) Arista Trisnandi menilai terbitnya izin dua tambang kepada PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral disinyalir syarat kongkalikong dan dan intrik.

“Patut kita duga terbitnya izin dua perusahan dari luar Lampung menggelola tambang seluas sekitar 1.124 hektare di tiga kecamatan Kabupaten Pringsewu ada intrik dan permainan kotor. Karena meskipun menabrak aturan tapi izin bisa terbit prosesnya sangat cepat bak jalan tol,” kata Aritsa kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Menurut Arista dari data yang ia peroleh nilai kekayaan alam tambang di Kabupaten Pringsewu tersebut mencapai triliunan sehingga sangat disayangkan jika itu dikelola pihak luar Lampung.

Untuk itu Arista pihak Bareskrim dan KPK untuk turun melakukan penyelidikan terhadap proses terbitnya izin perusahaan tambang tersebut.

“Kita minta KPK dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan terkait proses terbitnya izin dua tambang itu, termasuk itu Pj Bupati dan Gubernur Lampung dan Sekda serta kadis PUPR juga wajib diminta keterangan,” tegasnya

Berdasarkan data diketahui PT Sinergi Bukit Mineral mendapat izin nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023. Luas lahan 638,51 Hektare Kementerian ESDM.

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  menggelola lahan seluas 485,70 Hektare.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Anjarwati yang dikonfirmasi terkait nomor ponselnya tidak aktif. (Bon)

LAINNYA