Dugaan Pembengkakan Anggaran Dana Desa Pekon Kediri Disorot, KWI Pringsewu Minta Tipikor Audit Rp359 Juta

INTAILAMPUNG COM — Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu Neki Irawan, meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Penindakan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Pringsewu, melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo.

Permintaan tersebut disampaikannya melalui surat terbuka Nomor: 014/ST-DPC KWI/VIII/2026 yang dikeluarkan di Pringsewu pada 13 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC KWI Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan.

Dalam surat itu, KWI menyoroti dugaan pembengkakan anggaran pada sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran Pekon Kediri sejak 2022 hingga 2026.

Dua kegiatan yang menjadi sorotan yakni “Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa” serta “Pembuatan Baliho Informasi LPJ APBDes.”

Menurutnya, berdasarkan dokumen anggaran yang mereka terima, terdapat nilai penganggaran yang dinilai tidak wajar dibandingkan dengan kebutuhan riil dan harga pasar.

”Kami menganalisa adanya ketidak sesuaian anggaran untuk WiFi dan CCTV yang mencapai Rp91,4 juta per tahun. Sementara, berdasarkan perhitungan, biaya yang dinilai wajar sekitar Rp6 juta per tahun, sehingga patut diduga terdapat selisih sekitar Rp85,4 juta,” tegasnya.

Selain itu, anggaran pembuatan baliho juga telah kami analisa mencapai Rp276,18 juta, untuk delapan lembar dalam periode empat tahun. KWI memperkirakan kebutuhan berdasarkan harga pasar sekitar Rp2,4 juta, sehingga diduga terdapat selisih sekitar Rp273,78 juta.

Dengan demikian, total anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp367,58 juta, sedangkan estimasi biaya berdasarkan perhitungan KWI sekitar Rp8,4 juta. Selisih yang dipersoalkan mencapai Rp359,18 juta.

KWI juga menyoroti anggaran baliho. Anggaran untuk baliho mencapai sekitar Rp60,825 juta per lembar. Angka tersebut dinilai sangat jauh dibandingkan perkiraan harga pasar sekitar Rp300 ribu per lembar.

  Tak Kembalikan Aset, BPKA Laporkan Mantan Bupati Lampura Sri Widodo Ke Polisi

Dalam surat terbuka itu, KWI menyatakan adanya dugaan kegiatan yang sama dipecah ke dalam sejumlah pos anggaran dalam satu tahun. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, realisasi anggaran, serta bukti pembayaran.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Kediri, Catur Indayani, memberikan penjelasan bahwa kegiatan yang menggunakan nomenklatur jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tersebut pada praktiknya berkaitan dengan pembayaran langganan WiFi dan CCTV secara bulanan.

Untuk kegiatan baliho, KWI menyebut informasi yang diperoleh menunjukkan baliho yang dibuat hanya sekitar dua lembar setiap tahun.

Atas temuan dan informasi tersebut, DPC KWI Pringsewu meminta aparat Tipikor melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, harga pengadaan, dan realisasi pembayaran.

KWI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen pendukung, antara lain nama penyedia jasa, nomor langganan, kuitansi pembayaran bulanan, bukti dan foto perangkat CCTV, serta nota dan dokumentasi baliho yang dibuat.

Selain itu, KWI meminta dilakukan penelitian terhadap dugaan penggunaan nomenklatur kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya penggelembungan harga maupun pengulangan atau pemecahan pos anggaran.

Ketua DPC KWI Kabupaten Pringsewu Neki Irawan dalam surat terbukanya meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kerugian tersebut dipulihkan ke kas desa.

KWI berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif dan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Pekon Kediri.

DASAR HUKUM:

Pasal 73 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pengelolaan keuangan desa wajib jujur, hemat, efisien, dan transparan. Harga hingga 200 kali lipat di atas pasar = melanggar ketentuan.

  Heboooh !!! Dugaan Permainan Nakal Rolling Jabatan di Pemkab Lamteng

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor — Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta.

Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Kepala Desa wajib menyusun anggaran sesuai kebutuhan nyata dan harga pasar. Jauh di atas harga pasar = melanggar aturan, selisih wajib disetor kembali.

Laporan: Nike Irawan
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *