Surat Terbuka DPC KWI, Pinta Kepala Unit Tipikor Pringsewu Audit Anggaran Dana Desa Pekon Kediri

*SURAT TERBUKA*

Nomor: 014/ST-DPC KWI/VIII/2026

Kepada Yth:
Kepala Unit Penindakan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Kabupaten Pringsewu
di — Tempat

Dengan Segala Hormat,

Bersama surat terbuka ini, kami menyampaikan laporan dan permohonan agar segera dilakukan pemeriksaan mendalam serta audit menyeluruh terhadap dugaan pembengkakan anggaran dan manipulasi pengelolaan Dana Desa di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

FAKTA YANG TERUNGKAP:

Berdasarkan dokumen anggaran yang diterima, terungkap adanya dugaan pembengkakan harga yang sangat mencurigakan atas kegiatan yang tertulis sebagai “Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa” serta “Pembuatan Baliho Informasi LPJ APBDes” dari tahun 2022 hingga 2026.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Kediri Catur Indayani menjelaskan bahwa kegiatan yang tertulis dengan nama terkesan pembangunan fisik jaringan, isinya ternyata hanya pembayaran langganan WiFi dan CCTV bulanan. Demikian pula baliho yang dianggarkan ratusan juta, ternyata hanya 2 lembar per tahun.

RINCIAN ANGGARAN DAN SELISIH BELUM JELAS:

Kegiatan Anggaran yang Keluar Seharusnya Menurut Harga Pasar Selisih Belum Jelas
WiFi & CCTV (langganan) Rp 91.400.000 / tahun Rp 6.000.000 / tahun Rp 85.400.000
Baliho (8 lembar, 4 tahun) Rp 276.180.000 Rp 2.400.000 Rp 273.780.000
TOTAL Rp 367.580.000 Rp 8.400.000 Rp 359.180.000

Terjadi selisih mendekati Rp 360 JUTA yang belum jelas peruntukannya. Satu lembar baliho dianggarkan hingga Rp 60.825.000, padahal harga pasar wajar sekitar Rp 300.000 per lembar. Kegiatan yang sama juga dipecah menjadi banyak pos dalam satu tahun, diduga agar nominalnya tidak terlihat terlalu besar.

DASAR HUKUM:

Pasal 73 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pengelolaan keuangan desa wajib jujur, hemat, efisien, dan transparan. Harga hingga 200 kali lipat di atas pasar = melanggar ketentuan.

  Diduga Material Batu Bendungan Way Sekampung Tak Beli, Pejabat Balai Besar Saling Lempar

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor — Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta.

Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Kepala Desa wajib menyusun anggaran sesuai kebutuhan nyata dan harga pasar. Jauh di atas harga pasar = melanggar aturan, selisih wajib disetor kembali.

PERMOHONAN KAMI:

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Bapak Kepala Tipikor Kabupaten Pringsewu agar:

1. Segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

2. Meminta bukti fisik dan dokumen pendukung atas pengeluaran anggaran tersebut: nama penyedia jasa, nomor langganan, kwitansi pembayaran setiap bulan, foto perangkat CCTV, serta nota dan foto baliho yang dibuat.

3. Meneliti dugaan pemalsuan nama kegiatan — yaitu mengubah biaya langganan rutin menjadi kegiatan pembangunan fisik agar dapat dianggarkan dengan nominal besar.

4. Meneliti dugaan pembengkakan harga yang berkali-kali lipat dari harga pasar wajar serta penggandaan pos anggaran yang sama dalam satu tahun.

5. Menetapkan kerugian keuangan negara dan menuntut pengembalian selisih sebesar Rp 359.180.000 ke kas desa, serta memproses secara hukum pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Seluruh dokumen pendukung beserta rincian anggaran terlampir. Atas perhatian dan tindak lanjut yang nyata, kami ucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di: Pringsewu
Tanggal: 13 Agustus 2026

Hormat Kami,

DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU

Ketua, NEKI IRAWAN
Nomor Kontak: 0895415417195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *