KPU Belum Terima Usulan PAW Dari Parpol Untuk Dua Kader PDIP Lamteng Tersangka OTT KPK

Lampung Tengah, Intailampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah belum menerima usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua kader PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga dan anggota DPRD Rusliyanto.

Menurut Komisioner KPU Lamteng Siti Khodijah, sejauh ini belum ada usulan PAW dari parpol. “Belum ada. Kita kan hanya menerima usulan. Kalau sudah ada usulan, tentu kita siapkan siapa penggantinya,” katanya.

Berdasarkan data di KPU Lamteng, kat Siti Khodijah, jika ada usulan PAW J. Natalis Sinaga yang berada di Dapil IV akan digantikan Made Ardhana dengan perolehan suara 2.094. “Penggantinya Made Ardhana. Perolehan suaranya urutan ketiga di bawah anggota DPRD Lamteng Sumarsono yang sebanyak 2.307 suara. Kalau J. Natalis Sinaga ketika Pileg 2014 memperoleh suara 7.764,” paparnya.

Baca Juga

Kemudian jika ada usulan PAW Rusliyanto yang berada di Dapil I, kata Siti Khodijah, akan digantikan Ni Made Winarti dengan perolehan suara 3.832. “Pengganti Rusliyanto Ni Made Winarti. Perolehan suarnya di bawah Rusliyanto yang mendapat suara 3.863. Kalau Ni Made Winarti tak mau jadi DPRD karena informasinya sekarang menjabat kepala kampung, bisa digantikan Made Rimbawa Putra yang memperoleh suara 2.939,” ungkapnya.

Hal sama diungkapkan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli beberapa waktu lalu. “Nggak ada usulan. Kalau ada, parpol yang mengusulkan. Bukan dari kita,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, KPK telahdannbsp; mengamankan 19 orang dalam OTT dengan barang bukti uang Rp1 miliar dan Rp160 juta. Dalam OTT terkait dugaan suap rencana pinjaman Pemkab Lamteng di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), KPK menetapkan empat tersangka. Yakni Bupati Lamteng (nonaktif) Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, Wakil Ketua I DPRD J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Rusliyanto.(intai).dannbsp;

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *